SUMBAWA,Harnasnews.com – Sejak bergulirnya kasus dugaan korupsi Balai Nikah dan KUA Labangka di Pengadilan Tipikor Mataram beberapa waktu yang lalu.
Sudah belasan saksi yang memberikan kesaksiannya terkait atas kasus tindak pidana penyimpangan proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka Sumbawa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Hj Sri Sulastri SH MH dkk, paling tidak sudah 18 orang saksi yang telah memberikan keterangan kesaksiannya didepan persidangan yang melibatkan dua terdakwa utama yaknin JS oknum rekanan kontraktor pelaksana CV STR dari KSB dan MF Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Agama (Kemenag) Sumbawa.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH koordinator tim Penuntut Umum Kejari Sumbawa dalam kasus KUA Labangka ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, (23/04), membenarkan kalau persidangan atas kasus Balai Nikah KUA Labangka itu sudah ada 18 orang saksi terkait yang sudah memberikan keterangan kesaksiannya didepan persidangan Pengadilan Tipikor Mataram guna menguatkan unsur pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa JS dan MF, baik itu dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag Sumbawa, pejabat Kemenag Provinsi NTB, pejabat PPHP, ULP, konsultan perencanaan dan konsultan pengawas, Plt Kepala TU Kemenag, dan pihak swasta lainnya.
Sedangkan untuk persidangan berikutnya pekan depan terang Jaksa Reza akrab disapa, tim JPU berencana akan mengajukan lima orang saksi terkait pihak swasta Muhammad Erick Satriansyah SH dan Yaski Pranata dkk yang diharapkan akan dapat mengungkapkan tentang proses lelang tender dari proyek gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka tahun 2018 lalu yang dibiayai pembangunannya menggunakan dana bantuan Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 1,2 Miliar yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, namun sejauh ini dari belasan saksi terkait yang telah memberikan keterangan kesaksiannya dinilai telah cukup membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa, sehingga pihaknya sangat yakin akan mampu membuktikan perbuatan kedua terdakwa,”katanya.(Herman)