SIDOARJO, Harnasnews.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo, bersama unsur jajaran TNI, dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan Sosialisasi kesiap siagaan penerapan PSBB dalam upaya melawan Covid-19.
Maksud dan tujuan dalam Kegiatan sosialisasi yang dilakukan tersebut, guna menidak lanjuti peraturan Bupati, Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan penyebaran wabah Virus Corona diseluruh wilayah Sidoarjo.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Plt Bupati Nur Achmad Syaifudin, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Dandim, Forpimda, Danramil, serta diikuti Kapolsek jajaran Polresta Sidoarjo, para Camat, dan semua Kadis Kabupaten Sidoarjo, yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Kecamatan Sidoarjo, Kota Sidoarjo, Minggu (26/04/2020).
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diseluruh wilayah Sidoarjo akan dilakukan selama 14 hari, yang dimulai pada hari Selasa, 28 April 2020 hingga Senin, 11 Mei 2020, dan sudah disediakan sejumlah 16 titik Pos Check Point.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dalam sambutanya mengatakan bahwa, Polresta Sidoarjo akan mengerahkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama berlangsungnya masa PSBB.
“kami akan mengerahkan sekitar 1.500 personel dari Polresta Sidoarjo, dan ada tambahan dari TNI serta kesatuan samping lainnya pada 16 Pos Check Point akses masuk menuju Kabupaten Sidoarjo guna melakukan penyekatan antisipasi warga dari luar Kota,”pungkas Kombes Pol. Sumardji.
Dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), Thermo Gun, Water Barier, serta Wastafel air mengalir, petugas yang berada di Pos Check Point akan melakukan pemeriksaan kepada warga masyarakat, dan Kendaraan yang keluar ataupun ingin masuk diwilayah Sidoarjo.
Dari sejumlah 16 titik pos check point yang sudah disiapkan tersebut berada di Jembatan Ngelom Taman, Simpang Empat Bypass Krian, Mlirip Rowo Tarik, Simp Tiga Pakerin Prambon, Bundaran Waru, Pondok Tjandra Waru, serta Brebek industri Waru.
Selanjutnya, berada di Pintu Tol Medaeng Waru, Pintu Tol Brebek lndustri Waru, Pintu Tol Tambak Sumur Waru, Depan Pusdik Gasum Porong, Simpang Empat Arteri Baru Porong, Pabrik Gula Krembung, Simpang Empat Pilang Wonoayu, Pintu Tol Porong, dan Pintu Tol Sidoarjo.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menyampaikan bahwa, ada beberapa ketentuan dalam penerapan PSBB antara lain, setiap pengendara wajib menggunakan masker, Ojek online hanya diperbolehkan beroperasi sekedar melayani pesan antar, dan untuk pengendara roda dua tidak boleh berboncengan, kecuali itu keluarganya sendiri.(Tri/Hid)