AWK : Jangan Lagi Ada Penarikan Paksa Unit Kendaraan Konsumen
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna
BALI,Harnasnews.com – Cara-cara yang dilakukan oleh Lembaga multi finance dalam melakukan penagihan kepada konsumen yang wanprestasi dikarenakan dampak pandemi virus Covid-19 hendaknya dilakukan secara elegan dan bermartabat, Jangan lagi mengambil paksa unit kendaraan secara paksa.
Hal tersebut dikemukakan oleh Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna saat melakukan pertemuan dengan berbagai lembaga finance dan perbankan yang dipicu banyaknya keluhan dan pengaduan konsumen, Rabu (29/4/2020).
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Bali untuk memberikan atensi terkait hal ini, jika masih terjadi ya masuknya nanti ke ranah pidana,” ancam AWK mengingatkan.
“Jangan sampai ada penarikan motor paksa dan sebagainya, selama darurat covid-19 beberapa bulan kedepan, kalau terjadi ranahnya berbeda, finance harus menahan diri, penarikan paksa bisa mengubah pandangan masyarakat, stabilitas menonjol, jangan berhadapan dengan hukum, menjaga stabilitas masyarakat adalah kunci” ujarnya
AWK memberikan apresiasi kepada multifinance seperti FIF dan Bank BPD yang telah memberikan pelayanan yang baik terkait restrukturisasi tunggakan pembayaran, “Jika melihat sosio-culture masyarakat Bali, bahwa rakyat Bali memiliki tingkat kepatuhan yang baik maka saya berharap tata kelola penanganan kewajiban bayar para konsumen di Bali akan menjadi ‘role model’ untuk daerah lainnya di Indonesia,” harapnya.
Menurutnya, Solusi yang tepat dapat dilakukan dengan pendekatan ‘buying time’ artinya pihak finance dapat memberikan surat peringatan dulu, persempit peluang cara-cara kekerasan terhadap masyarakat (konsumen)..
Di lain sisi, masyarakat juga dihadapkan dengan mis-persepsi antara Pidato Presiden Joko Widodo dan teknis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Memang ada mis-persepsi antara pidato presiden dan teknis POJK, kami diminta dalam rapat di Jakarta bagaimana penanganan di Bali menjadi contoh yang baik, dengan laporan postif,” paparnya.
Untuk apresiasi bagi lembaga finance yang kooperatif, AWK mengusulkan kepada OJK agar dilakukan pemeringkatan finance yang berprestasi dalam memberikan kontribusi selama masa pandemi covid-19 ini.(VIDI)