Edarkan Shabu, Satreskoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pria Asal Banjar Sugihan

Hukum

Surabaya, Harnasnews.com – Khoirul Anam (29) th, warga Jalan Banjar Sugihan 1 Surabaya kini harus kembali mendekam ke dalam penjara, Pada hari Rabu, siang (28/04/2020).

Pasalnya, pria ini ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran diketahui melakukan peredaran barang terlarang jenis sabu sabu didalam kamar kosnya.

Kepada awak media Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Yasin Mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa didalam rumah kos yang berlokasi di Jalan Banjar Sugihan 1 Surabaya kerap dijadikan transaksi dan ajang pesta sabu.

“Dari pengamatan petugas ketika ditindaklanjuti dilokasi. Ternyata benar saat itu tersangka terlihat sedang melayani pasien yang sedang membeli sabu kepada tersangka.” Terangnya Yasin, Senin (04/04/2020).

Masih kata Yasin, begitu dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar kosnya, tersangka ini tidak bisa menyangkal lagi. jika sabu yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya,” tersangka berikut barang buktinya diamkan dan di bawah ke Mako polres Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Dari tangan tersangka,” polisi juga megamkan Barang bukti (1) poket sabu seberat 20 gram, sisa pakai sabu di pipet kaca seberat 1,92 gram, (1) buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar 200 ribu, (1) unit HP merk Infinix, (1) buah kunci kamar kost,” bebernya.

“Setelah ditangkap, tersangka ini mengakui jika barang haram jenis sabu itu didapat dari seseorang yang tinggal di Jalan Kunti Surabaya, bernama Hismi alias Ubek yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ), dan kini masih dalam pengejaran anggota kami dilapangan,” terang Yasin.

Menurut Yasin, dalam catatan polisi, Pada tahun 2014 lalu.Tersangka ini pernah di tangkap oleh anggota reskrim Polsek Dukuh Pakis atas kasus Perjudian Togel. Dan tahun 2016, dia kembali meringkuk di penjara dan ini untuk yang ketiga kalinya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus peredaran sabu.

Dalam pengakuannya, lanjut Yasin, Tersangka sudah dua kali menerima titipan barang jenis sabu, tiap kali di titipi. tersangka ini mendapat imbalan dari Ubek sebesar 50 ribu.

Kepada polisi,” tersangka melakukan pekerjaan itu karena terpaksa. Sebab dirinya sebelum di PHK sebagai buruh pabrik es batu di daerah Perak, demi kebutuhan keluarganya sehari-hari, tersangka akhirnya nekat menjual sabu.” Tambah dia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun,” pungkasnya.(@pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.