SUMBAWA,Harnasnews.com – Dua anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), Karang Dima Kecamatan Badas Kabupaten Sumbawa mempertanyakan perihal penarikan uang Kepala Desa kepada tiga Kepala Dusun (Kadus) di Desa setempat.
Anggota BPD Karang Dima Latif kepada wartawan mengungkapkan bahwa ada tiga kadus yang melapor kepada kami bahwa ada permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh Kepala Desa Karang Dima.
“Bahwa salah satu anggota BPD menceritakan kepada kami tentang ada tiga Kadus yang dimintai sejumlah uang oleh Kades terkait tentang adanya temuan dari inspektorat,”kata Latif kepada wartawan (10/5/2020).
Menurut Latif atas hal tersebut kemudian kami mendatangi kantor Inspektorat bersama ketua BPD Karang Dima.
“Pada bulan maret kami datang ke inspektorat bersama tiga unsur BPD Karang dima dan satu orang anggota,”tegasnya.
Lanjutnya, saat di kantor Inspektorat kami diberi penjelasan tentang kedtangan kami berempat.
“Bahwa tidak ada perintah dari inspektorat untuk memungut biaya ganti rugi. Dan atas hal ini pihak inspektorat sangat keberatan,”ujar Latif sambil menirukan pihak dari Inspektorat.
Tambah Latif, pihak inspektorat juga mengatakan bahwa kami akan mengadakan rapat dengan pihak saber pungli sebab ini menyangkut dengan nama lembaga inspektorat,” kembali latif menirukan ucapan pihak inspektorat.
Masih menurut Latif terhadap persoalan ini dirinya meminta kepada ketua BPD Karang Dima agar ada tindak lanjut terhadap hal ini.
“Saya harap kepada ketua untuk menindaklanjuti persoalan ini. Karena hal ini menyangkut atas nama lembaga,”katanya.
Hal senada juga dikatakan sekretaris BPD Karang Dima Andi Indermawan kepada media ini mengatakan jika yang dilakukan oleh Kades itu adalah kesalahan besar.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Dan kades harus mempertanggungjawabkan atas apa yang dilakukannya,”tegas Andi sapaan akrabnya.
Sambung Andi, memang informasi ini kami sudah telusuri langsung ke inspektorat. Dan inspektorat tidak pernah memerintahkan hal tersebut kepada Kades.
“Kades harus jujur atas hal ini. Jangan pernah mempertaruhkan jabatan demi hal-hal yang tidak benar. Apa lagi melanggar hukum,”tandas Andi
Terpisah saat dihubungi via telpon Kepala Desa Karang Dima Ibrahim Besari mengatakan dirinya akan menanyakan langsung tentang kebenaran informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Dan nanti akan kita tanyakan langsung kepada tiga kadus tersebut,”tutupnya.
Diketahui bahwa pada tahun 2018 lalu di tiga dusun yakni didusun Bangkong ada proyek pembangunan JUT, dan Pengaman Pantai di dusun Tanjung Pengamas dan proyek JUT di Dusun Pemulung.
Tiga kepala Dusun tersebut dimintai sejumlah uang oleh Kades dengan jumlah yang bervariasi. Kadus Bangkong Rp 15.600.000, Kadus Tanjung Pengamas Rp 3 juta dan Kadus Pemulung Rp 10.000.000.(Herman)