Jeneponto,Harnasnews.com – Memasuki fase New Normal di sela-sela pandemi Covid-19 di Kabupaten Jeneponto di tanggapi Bupati Jeneponto, Drs..Iksan Iskandar di kediamannya, Jumat (29/05/2020) siang tadi.
Menurutnya, New Normal harus di respon dengan tetap mengikuti sistem protokol covid 19.
Lanjut kata Iksan Iskandar, bahwa new normal life adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.
Bukan berarti segala intervensi yang semula ketat, kini mulai dilonggarkan.
Kelonggaran dimaksud bukan berarti harus meninggalkan aturan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona / Covid-19.
“Perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan covid-19”, kata Bupati Iksan Iskandar.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Protokol inilah yang harus dipatuhi seluruh masyarakat saat New Normal dimulai, ungkap Iksan Iskandar,
“Disini saya tegaskan, bahwa kepatuhan dan kebiasaan menjalani aktivitas dengan physical distancing, harus memakai masker ke mana pun pergi, rajin cuci tangan pakai sabun atau penggunaan hand sanitizer merupakan keharusan bagi setiap individu masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri bukan orang lain.
Yang penting untuk masyarakat adalah dengan mematuhi seluruh anjuran minimal menggunakan masker yang benar, cuci tangan, dan jaga jarak”‘ Kuncinya. (Abdsyam)