PASURUAN, Harnasnews.com – Dengan datangnya hari raya Idul Fitri 1441 H atau biasa di sebut dengan 1 syawal, semua umat islam menyambut dengan suka cita yang tepatnya jatuh pada pekan lalu di hari minggu (24/05/2020).
Dalam di sambutnya Hari Raya Idul Fitri ada salah satu tradisi yang biasa dilakukan masyarakat Pasuruan baik dari Kabupaten ataupun Kota Pasuruan, yaitu pada hari ke 7 setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tradisi ini disebut dengan Hari Raya Ketupat atau Praonan yang akan jatuh pada hari minggu (31/05/2020), dalam pelaksanaannya biasa masyarakat berkunjung ke daerah pesisir pantai yang ada di wilayah Pasuruan dan selalu menaikai perahu nelayan untuk bertamasya ke tengah laut (Praonan).
Di masa darurat Pademi Covid-19 (Corona) yang saat ini lagi mewabah baik di wilayah Kota ataupun Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Desa (Pemdes) Ataupun Kelurahan yang berada di Pesisir Pantai dengan tegas juga kompak membuat edaran yang berisikan bahwa untuk tahun ini tradisi Praonan di tiadakan.
Ini di ambil Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kelurahan berdasarkan himbauan Pemerintah yang melarang adanya kerumunan dan konsentrasi massa yang banyak supaya bisa memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid-19.
AKBP Dony Alexander S.I.K, M.H selaku Kapolres Pasuruan sangat mengapresiasi tindakan Pemerintah Desa dan Kelurahan tersebut.
“Saya mewakili pihak Polri sangat mengapresiasi langkah langkah tegas yang di ambil oleh Pemerintah Desa dan Kelurahan tersebut, dan pihak Polres sangat mendukung dengan kebijakan tersebut,” ujar Kapolres.
“Marilah kita saling berkerja sama dan saling mendukung untuk selalu menjalankan Himbauan yang diberikan oleh Pemerintah agar wabah Covid-19 ini segera berakhir, dan terus menjalankan hidup sehat di keseharian kita,” pungkas AKBP Dony.(Hid/Tri)