JAKARTA, Harnasnews.com – Sejumlah pihak menilai penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 secara sepihak oleh pemerintah terkesan terburu-buru. Pasalnya, pembatalan tersebut sebelumnya tanpa mendengarkan pendapat dari DPR RI yang sediannya diagendakan melalui rapat dengar pendapat (RDP). Namun pihak Kementerian Agama mendadak membatalkan rapat dengan anggota dewan di Senayan.
Padahal, berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 ditegaskan bahwa setiap proses penyelenggaraan haji dan umroh harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPR RI.
“Ada mekanisme ketatanegaraan yang kurang diperhatikan, menunjukkan pihak eksekutif mengambil tindakan sepihak. Di mata publik, tentu Kementerian Agama dinilai telah abaikan etika pemerintahan,” ujar direktur program dan analisis dari Katulistiwa Institute of Policy (KIP) Agus Wahid kepada wartawan, Minggu (7/6/2020)
Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan kurangnya empati pemerintah terhadap kepentingan umat islam. Padahal persoalan pelayanan haji sebagai program rutin tahunan yang merupakan kepentingan umat islam sebagai ibadah wajib.
Di samping itu, kata Agus, pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini juga secara resmi belum mengumumkan peniadaan pelaksanaan haji tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19 yang bersifat global.
Namun agenda penting ini jika dibicarakan melalui wakil rakyat di DPR RI, masyarakat akan mendapat informasi yang akurat dan komprehensif, sehingga mengurangi kecurigaan yang tidak produktif.
“Meskipun di tengah pandemi global dampak Covid-19 yang belum selesai, pemerintah Arab Sauadi kemungkinan akan meniadakan pelasanaan haji tahun 2020. Tapi setidaknya Kementerian Agama sebagai pemegang regulasi pelaksaaan ibadah haji harus transparan. Termasuk dalam pengelolaan keuangan jamaah haji,” ungkap Agus.
Dikatakannya, kesempatan sekecil apapun pelaksanaan haji tetap harus dibicarakan bersama dengan seluruh elemen masyarakat. Khususnya bagi calon jamaah haji yang telah menyetorkan uangnya ke bank ditunjuk oleh pemerintah.