Steven Kritik Sikap Eksekutif Anti Reses di Tengah Wabah Covid 19
Dewan Ditunggu Konsituen di Dapilnya
JAKARTA,Harnasnews.com – Para politisi di Kebon Sirih mulai merasa geram dengan ulah eksekutif yang tidak memberikan kesempatan pada 106 anggota dewan melaksanakan reses di tengah wabah covid 19.
Padahal, momentum wabah covid 19 yang melanda Jakarta selama dua bulan terakhir. Masyarakat mengharapkan para wakil rakyat yang dipilih pada pileg 2019 lalu, datang menemui untuk mendengarkan keluh-kesah masyarakat.
Di tengah kegelisahan tidak adanya kepastian pelaksanaan reses dewan. Anggota Komisi B DPRD DKI, Steven Setiabudi Musa angkat bicara. Menurutnya, eksekutif harus memahami tugas dan fungsi anggota DPRD yang dipilih pada pileg lalu, harus berbuat di tengah masyarakat.
“Jadi tidak hanya ASN saja yang harus berbuat di tengah wabah covid 19. Kami anggota DPRD pun harus berbuat di tengah wabah covid 19. Yang harus diingat arti reses yaitu menyerap aspirasi dan persoalan di masyarakat dalam segala hal, baik bansos, KJP, pelayanan, rumah sakit, termasuk penyakit itu sendiri,” ujar politisi PDIP itu kepada Harnasnews.com, Selasa (9/6) malam.
Mantan anggota Komisi E DPRD DKI itu menambahkan, tugas dan kewajiban DPRD yang tercantum dalam UU Pemilu merupakan payung hukum yang melegalkan pelaksana reses DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya.
Dengan begitu, agenda reses dalam UU tidak boleh dihilangkan dalam setiap pelaksanaannya. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kerja anggota dewan terpilih pada masyarakat Jakarta.
“Ini kan salah satu cara dewan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat bawah. Dengan pelaksanan reses DPRD itu bisa tahu apa yang menjadi keresahan di masyarakat,” tutupnya.(sof)