RHU Tidak Boleh Buka Dulu, Ini Tanggapan Ketua BBP Pemuda Pancasila Kota Surabaya

Nasional

Surabaya,Harnasnews.com  – Dengan terbitnya surat Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terkait Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk tidak buka dulu mendapat tanggapan dari Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya, yang dirasa sangat kurang pas jika tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk tidak buka dulu.

“Sangat tidak pas surat yang disampaikan oleh Irvan Widyanto selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terkait Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) diminta untuk tidak buka dulu, seharusnya membuat surat yang sinkron dengan Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, Perwali tersebut sudah menjelaskan terkait RHU di pasal 20 bahwa kegiatan bekerja di tempat hiburan, baik pekerja, petugas maupun pengunjung di wajibkan melaksanakan protokol kesehatan” ujar Nurdin Longgari, Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila.

Terbitnya Perwali No. 28 tahun 2020 membuat para pekerja ditempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang meliputi tempat wisata, hotel, danhiburan malam, jadi lega karena para pekerja sudah bisa mencari nafkah, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Perwali Surabaya.

“Perlu diketahui para pekerja tempat hiburan malam sudah menganggur 3 bulan dengan adanya Covid-19, setelah Perwali terbit, para pekerja menjadi lega untuk bisa mencari nafkah demi keluarganya, pekerja wisata, hotel maupun hiburan malam juga manusia, butuh nafkah untuk menghidupi keluarganya. Seharusnya Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, ikut membantu menerapkan Perwali No. 28 tahun 2020, bukan membuat surat permohonan untuk penghentian kegiatan RHU”, jelas Nurdin.

Lanjut Nurdin, Perwali terbit tidak asal diterbitkan, tapi jika perwali harus di kaji lagi, dengan dasar surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, saya kira tidak profesional, tapi jika ingin memaksakan untuk menerapkan surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, harus menggugurkan perwali No 28 Tahun 2020, dan diganti Perwali Baru. (New Perwali).

“Seharusnya Pemerintah Kota Surabaya perketat protokol kesehatan kepada pemilik RHU, agar para pekerja, petugas dan pengunjung RHU mentaati protokol kesehatan tersebut, dan jika ada yang lalai dalam pelaksanaan protokol kesehatan baru diberi sanksi, demikian pula Satpol PP wajib turun menindak jika ada RHU yang tidak mentaati Perwali No. 28 tahun 2020, karena Satpol PP adalah penegak Perda, dan Perwali”, tandasnya.(Try)

Leave A Reply

Your email address will not be published.