TALIWANG,Harnasnews.com – Anggota Satnarkoba Polres Sumbawa Barat sekitar pukul 19.30 wita telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu. Senin (22/6/2020).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH.melalui PS Paur Subbag Humas Mayadi Iskandar Polres Sumbawa Barat dalam siaran pers mengatakan.Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Budiman Peranginangin SH.
“kedua pelaku di ketahui berinisial ME,51 tahun,laki laki,Alamat LingkunganTelaga baru kelurahan Telaga bertong Kecamatan taliwang, dan inisial IR,44 Tahun,laki laki, Alamat Lingkungan Sampir C,kelurahan Sampir kecamatan taliwang.”Jelasnya
Ia menjelaskan,Barang Bukti dari terduga pelaku ME alias TARJO yang diamankan petugas kepolisian berupa,1 (satu) buah plastik klip yg berisi sabu dengan berat bruto 0.63 Gram.1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul GT warna hitam.Dan 1 buah handphone mrek OPPO warna putih.
Lanjut,sedangkan Barang bukti dari terduga pelaku IR alias PAN berupa,1 (satu) buah plastik hitam yg berisi , 1 (satu) buah timbangan digital. 1 (satu) buah dompet hitam yang berisi 4 (empat) klip plastik yang berisi 6 (enam) buah poket sabu dengan berat bruto 3,39 Gram.1 (satu) buah dompet warna coklat.Uang 2.750.000 rupiah.2 (buah) korek api gas.4 (empat) buah skop dari sedotan. 1 (satu) buah kaca.1 (satu) buah jarum.
Ps.Paur Subbag Humas mengatakan, kronologi kejadian penangkapan yaitu
pada hari senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 Wita di peroleh informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki melakukan transaksi Narkoba di Lingkungan Menala Kecamatan Taliwang.Petugas menidak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang di pimpin Kasat Resnarkoba IPTU Budiman Peranginangin,SH menuju TKP kemudian di lakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian setelah informasi A1 Tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku sdr ME alias TARJO yang merupakan salah satu pengurus Ormas penggiat melawan Narkoba di KSB,dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah poket sabu di kantong kanan baju koko terduga pelaku selanjutnya tim opsnal melakukan introgasi terhadap terduga pelaku bahwa sabu tersebut di peroleh dari sdr IR Alias PAN Lingkungan Sampir C Kelurahaan sampir kecamatan taliwang.
“Di lakukan pengembangan oleh Tim opsnal di rumah sdr IR alias PAN, pada saat di lakukan penggeledahan Tim opsnal memanggil ketua RT dan Kepala lingkungan setempat untuk mendampingi proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti”Tegasnya
Terduga pelaku dan Barang Bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba polres sumbawa barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(Herman)