SUMBAWA,Harnasnews.com – Hearing Ke 3 di DPRD Kab. sumbawa Perihal Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit berlangsung Senin 29 Juni 2020 kemren dihari oleh Lintas Komisi yaitu Komisi I dan Komisi III dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. sumbawa. para pihak diantarax, Kepala Balai PJN IX Mataram, Kepala Balai BP2JK Provinsi NTB, Satker PJN Wilayah II NTB, PPK 2.2 Satker PJN Wilayah II NTB, Kasi Hukum Balai PJN IX Mataram, Kabag Pemerintahan Pemda Sumbawa, Kabag Hukum Pemda Sumbawa, Kabag Pertanahan Pemda Sumbawa, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa, Aliansi LSM Sumbawa dan Kuasa Hukum Batara Guru Group.
Dikesempatan awal Aliansi LSM diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, dimana dalam kesempatan ini disampaikan oleh Sigit Ketua LSM Fraksi, Ahim Ketua LSM Garuda dan Ribut Ketua LSM CES, dimana Aliansi LSM menyampaikan segara garis besar bahwa proses Pelaksanaan Jembatan Pelempit harus dilaksanakan karena sudah sesuai aturan, jangan sampai masyarakat Sumbawa di rugikan.
Kemudian Kepala Balai PJN IX Mataram juga menyampaikan juga sangat ingin ini segera berkontrak, karena kalau saja sampai bulai Juli semua pekerjaan yang belum berkontrak besar kemungkinan dana akan ditarik kepusat, sehingga sayang sekali kalau situasi ini terjadi ucap Nusakti Yasa Wedha, ST, MT. Kepala Balai BP2JK Provinsi NTB Ahmad Agus Fitrah Akbar, ST, MT, dalam pemaparannya di awal penyampaikan ada 3 aspek yang bisa dilakukan apabila terjadi permasalahan, proses sanggahan dimana kewenangan penuh ada di Pokja, apabila merasa tidak puas maka ada mekanisme sanggah banding yang bisa ditempuh yang kewenangan menjawab sudah di KPA, dan yang ke 3 adalah pengaduan diluar sistem yang disampaikan ke Inspektorat Jenderal PUPR.
Dan terhadap pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit hasil Audit Itjen PUPR sudah keluar di awal Juni kemarin yang isinya untuk dilakukan evaluasi ulang.
Fery Pangaribuan, SH selaku staff Hukum di Balai PJN IX mataram mengatakan Kita harus mengacu kepada aturan dan mekanisme, dimana negara memberikan peluang kepada kita untuk menyelesaikan permasalahan melalui diskusi maupun upaya hukum, kami sangat mengapresiasi teman-teman yang menyampaikan aspirasi, namun demokrasi harus memiliki nomokrasi, ada beberapa hal mengenai tugas PKK bukan hanya menandatangi kontrak, namun cuman juga mengendalikan kontrak, mungkin ada sesuatu hal yaitu adanya aduan yang langsung ke Itjen sehingga mekanisme ini yang masih kami tunggu dan kalau tidak puas maka silahkan lakukan upaya hukum.
Dalam kesempatnnya Kuasa Hukum PT Batara Guru Group Muh. Erry Satriyawan, SH. CPCLE mengatakan Bahwa proses tender Duplikasi Jembatan Pelempit sudah sesuai Peraturan Perundang-Undangan , dimana Kuasa Hukum langsung bertanya kepada kepala BP2JK NTB, Apakah mungkin menyedia yang masuk sanksi daftar hitam dapat mengikuti lelang? Dengan tegas Kepala Balai BP2JK mengatakan tidak bisa, kemudian erry melanjutkan pertanyaan apakah Bapak Kepala Balai sepakat bahwa acuan daftar hitam adalah penyangan di Portal Pengadaan Nasional sebagai mana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam, dan beliaupun menjawab sepakat.
Sehingga lanjut erry apabila melihat proses yang sudah dilakukan ada 3 prodak hukum yang sudah lahir yaitu yang pertama Berita Acara hasil Lelang, Kedua Pra SPPBJ dan terkhir dikeluarkanlah SPPBJ kepada PT Batara Guru Group, dimana kita semua sepakat bahwa SPPBJ adalah bagian dari Kontrak karena menjadi dasar menerbitkan Jaminan pelaksanan.
Bahwa terhadap pengaduan salah satu LSM terkait sanksi daftar hitam PT Batara Guru Group acuannya adalah Portal Pengadaan Nasional, dimana ini sudah turun tayang. Bahkan kalaupun seandainya saat ini masih tayang tidak mempengaruhi sama sekali proses kontrak karena berlakunya mulai tanggal 17 Februari 2020 sedangkan SPPBJ sudah dikeluarkan tanggal 14 Februari 2020.
Dengan tengas Kuasa Hukum mengatakan Apakah hasil audit adalah syarat mutlak melakukan proses tanda tangan kontrak? Mohon ditunjukan aturannya, hasil audit yang disampaikan adalah konyol karena sampai saat ini PT Batara Guru Group di dalam sistem masih berstatus Pemenang Berkontrak, namun fisiknya belum juga ditanda tangani.
Bagaimana mungkin melakukan evaluasi ulang sedangkan ketiga prodak hukum yang dikeluarkan tidak pernah dibatalkan. Dan yang sangat lucu, bagaimanakan mungkin evaluasi ulang bisa dilakukan kalau jaminan penawaran seluruh peserta telah habis, sehingga perlu dipahami bahwa proses evaluasi ulang dapat dilakukan pada saat SPPBJ belum diterbitkan, yaitu ketika adanya sanggahan, sanggah banding ataupun pengaduan apabila terbukti ketika proses tender masih berjalan.
Sehingga ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia jasa kontruksi dimana apabila ada oknum yang menyampaikan pengaduan kepada Inpektorat Jenderal PUPR dapat menjadi acuan untuk menghambat proses Pengadaan barang dan jasa pasca diterimanya SPPBJ. Diakhir pemaparannya, Erry yang juga Ketua DPW Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) NTB berharap kita menjalankan mekanisme sesuai peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku.
Terhadap pemaparan Kuasa Hukum tersebut Pimpinan sidang langsung meminta kepala Balai BP2JK menjawab, dan kepala balai BP2JK membenarkan apa yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum tadi, cuman untuk meluruskan saja, sebanarnya yang kita liat ini adalah hasil audit dari Inspektorat Jenderal, sehingga betul tentunya prodak hukumnya harus dibatalkan terlebih dahulu, kalau kemudian pertanyaannya apakah kami akan ikut rekomendasi Itjen maka jawabannya iya akan kami laksanakan.
Cuman memang prosedurnya masih kami tunggu karena mekanisme kami masih menunggu dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang nantinya akan kami koordinasikan kepada pihak Balai PJN IX mataram, karena terhadap hasil keseluruhan dari rekomendasi Itjen bukan kompetensi kami melihat hal tersebut dan sebaiknya Itjen yang sampaikan.
Kemudian pimpinan sidang Bapak Abdul Rafiq bertanya langsung kepada kepala balai BP2JK, apakah benar apa yang disampaikan oleh pihak Batara Guru Group dan sudah sesuai dengan aturan? Kepala balai BP2JK pun menjawab ya kalau prosesnya memang kurang lebih seperti itu.
Dalam kesempatan yang berbeda Fikri yang juga wakil Pipmpinan III DPRD Kab. Sumbawa, yang menyampaiakn semestinya ini sudah tidak bicara bola masih di APIP lagi, karena hasilnya sudah keluar, sehingga ini bolanya sudah ada dibalai tinggal persoalannya Balai yang menjalankan.
Bahkan yang cukup aneh APIP memberikan sanksi kepada Pokja padahal proses lelang sudah dilakukan. Begitu Wakil Pimpinan IV Bapak Nanang Nasiruudin, S.AP meminta Kementerian PUPR jangan mendengar satu LSM saja, yang hadir disini ada banyak LSM tolong didengerkan juga, mereka ini datang setiap hari bertanya kepada kami. Tadi juga tidak ada yang bisa menjawab aturan apakah hasil audit adalah merupakan syarat mutlak tanda tangan kontrak, ini berbelit menjawab dilanjutkan tidak, dibatalkan juga tidak, jadi tolong berikan kepastian ini sudah hearing ketiga.
Pimpinan Komisi III pun menyampaikan jangan sampai ada kesan hal ini dikarenakan adanya tekanan oknum tertentu, sehingga kami berharap ini segera dilaksanakan jangan sampai Sumbawa dalam hal ini dirugikan karena telah melakukan pembebasan lahan. Anggota Komisi III DPRD Sumbawa, Nyoman Wisma menurut hemat saya apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum sudah tepat, sehingga dibutuhkan ketegasan dari pihak balai agar ini bisa segera dilaksanakan. Begitu pula yang disampaikan oleh Anggota Komisi III Budi Kurniawan agar segera ada kepastian terhadap semua proses ini.
Diakhir acara tersebut DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan Rekomendasi dan Kesimpulan Hearing terkait Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit yang dibacakan oleh Ketua Komisi III bapak Hamzah adalah sebagai berikut:
1. DPRD Kab. Sumbawa meminta kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mataram, selaku Pengguna Anggaran untuk menentukan sikap dalam menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Jenderal PUPR terkait Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit, dengan mempertimbangkan proses yang sudah dilalui oleh PT Batara Guru Group
2. Atas hal tersebut Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mataram diberikan waktu 1 (satu) minggu yaitu sampai dengan tanggal 6 Juli 2020 untuk menentukan sikap sebagaimana point 1.
3. Surat Keputusan BP2JK Wilayah NTB diberikan kepada DPRD Kab. Sumbawa dan Pemerintah kab. Sumbawa sebagai tembusan.(Herman)