Surabaya,Harnasnews.com – Kepala Bagian Penerangan STTAL Mayor Laut (E) Irawan TB di ruang Bagpen Gedung Soewarso Kampus STTAL Surabaya, menerima pengarahan yang dibuka langsung oleh Wakapuspen TNI Laksamana Pertama TNI Tunggul Suropati, S.E., M.Tr (han), didampingi Kadispenal Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal, S.E., M.M., M.Soc. Sc. melalui Video Conference, dengan di pandu moderator Kolonel Laut (KH) Dr. Drs. Edys Riyanto, M.Si jabatan sehari-hari sebagai Kabid Penpas Puspen TNI, yang diikuti para pejabat Dispenal serta para Kepala Dinas /Bagian Penerangan TNI Angkatan Laut di seluruh wilayah Indonesia di masing-masing Kesatuannya, Rabu (8/7/2020)
Selanjutnya disampaikan Sosialisasi oleh tim pemapar Puspen TNI yakni Kabid Penpas Puspen TNI menyampaikan Sosialisasi Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di Lingkungan TNI kepada seluruh Kadispen/Kabagpen Jajaran TNI AL pada hari Rabu Tanggal 8 Juli 2020 Pukul 10.00 Wib melalui sarana Video Conference.
Kemajuan Iptek Informasi dan komunikasi berdampak pada keterbukaan informasi publik muncul media massa dan medsos. Dengan berkembangnya organisasi TNI yang menuntut adanya pejabat yang diberi kewenangan memberikan keterangan Pers, juga untuk mewujudkan efektifitas pelaksanaan pemberian keterangan pers secara optimal, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Panglima TNI tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di lingkungan TNI yang lebih fleksibel agar dapat mengakomodasi tantangan tugas yang dipengaruhi oleh kecepatan perkembangan teknologi dan pengembangan organisasi sehingga relevan dan tepat sasaran.(Man)