Terkait Wacana Jam Malam, Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila : Lebih Baik Perketat Protokol Kesehatan
Nasional
Surabaya,Harnasnews.com – Terkait wacana pemberlakuan kembali jam malam yang disampaikan oleh Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya untuk menekan penyerabaran covid-19.
Hal itu juga mendapat tanggapan dari Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya Nurdin Longgari mengatakan bahwa Pemerintah Kota dinilai kehabisan cara untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Saya menilai Pemerintah Kota kehabisan cara untuk menangani penyebaran covid-19 akhirnya memberlakukan kembali jam malam,” ujar Nurdin Longgari. Rabu (08/07/2020) siang.
Kalau diberlakukan kembali jam malam seperti PSBB sebelumnya, kata ia, banyak warga yang memiliki usaha buka sore hingga malam hari merasa rugi apalagi para pekerja di dunia malam, seakan memunculkan perlakuan diskriminasi antar pekerja siang hari dan malam hari.
“Memangnya virus corona menyebar hanya di malam hari ? apakah di siang hari virus corona itu istirahat? padahal aktivitas siang hari itu sangat ramai”, ucap Nurdin sambil tersenyum.
“Pemkot Surabaya, harusnya lebih jeli melihat kehidupan warga Surabaya utamanya para pekerja malam, mereka butuh menghidupkan keluarganya, dan jika jam malam diperlakukan otomatis banyak pekerja yang dirumahkan. Sementara mereka dirumahkan tidak mendapat gaji dari perusahaannya dan bisa saja di PHK, sebaiknya kebijakan Pemkot Surabaya mengutamakan hati nurani”, lanjut Nurdin.
Jam malam dinilai mengakibatkan menurunnya pendapatan warga yang memiliki aktivitas berdagang di malam hari, juga menimbulkan ‘ketakutan’ tersendiri bagi sebagian warga.
“Pemkot Surabaya terburu-buru menetapkan jam malam karena kewalahan, dan luput mengukur dampak ekonomi bagi warga, mereka (Warga) tidak bisa membuka usahanya pada malam hari, apalagi para pekerja dunia malam tidak bisa bekerja mencari uang,” kata Nurdin.
Karena itu, menurut ia, seharusnya Pemerintah Kota tidak perlu memberlakukan kembali jam malam, lebih baik diperketat protokol kesehatan covid-19 seperti memakai masker dan lain sebagainya, sesuai Perwali Kota Surabaya No 28 tahun 2020 tentang Pedoman tatanan pada kondisi pandemi covid-19
“Menurut saya lebih baik Pemerintah Kota memperketat protokol kesehatan agar supaya warga tetap beraktifitas dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19,” tutur Nurdin. (*)