Jaringan Pengedar Narkotika Berhasil Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan Kota

Hukum

PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus pelaku tindak Pidana pengedar Narkotika diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Satu demi satu jaringan pengedar dan pemakai Narkotika jenis Sabu diwilayah Kota Pasuruan mulai dilucuti oleh anggota Satreskoba Polres Pasuruan Kota.

Dalam hal ini, jajaran anggota Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan pelaku yang diketahui atas nama Darwin Junaedi, warga asal Jalan Imam Bonjol Gang III, RT.02, RW.04, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Darwin Junaedi (37 Thn) berhasil diamankan anggota Satreskoba Polres Pasuruan Kota di area depan Rusunawa Petahunan, yang lokasinya berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada hari jum’at (10/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Giat penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa disekitar area depan Rusunawa Petahunan, Kota Pasuruan, sering dijadikan sebagai tempat untuk peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Dalam aksi penangkapan tersebut Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni berupa 1 buah Klip Sabu 0,35 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah Handphone type LG, serta 1 buah Handphone type Samsung, dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild.

Atas perbuatanya pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.