Narkotika Jenis Sabu Dan1000 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Polri

SURABAYA,Harnasnews.com – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 sabu sabu  seberat 5gram dan Pil Dobel L yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2010 pukul 19 .00 WIB  di TKP : Depan Gang I Jl Jemur Ngawinan Surabaya.

Adapun nama tersangka atas nama :

Yori Eka Kusuma 25 tahun, tempat tanggal lahir Surabaya, 24 Juni 1995,  Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Surabaya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat , kemudian informasi tersebut ditindak upaya penangkapan petugas pun berhasil menangkap tersangka tanpa perlawan,Kata Memo Senin 14/7/2020.

Setelah dilakukan penyidikan didapat keterangan dari tersangka barang tersebut didapat dari temannya yang kini masih dalam pencarian (DPO)dan barang khatam tersebut oleh tersangka di jual belikan,pungkas Memo Ardian .

Adapun barang Bukti yang diamankan :

1.1 (satu) plastik klip Sabu berat 9,3 gram beserta plastiknya,

2.1 (satu) poket plastik klip Sabu berat 0,97 gram beserta plastiknya

3.1 (satu) poket plastik klip Sabu berat 0,25 gram beserta plastiknya,

4.1 (satu) Timbangan Elektrik,

5.2 (dua) bendel Plastik klip kosong,

6.1 (satu) bungkus Rokok Magnum Filter,

7.1 (satu) plastik yang berisi 1000 (seribu) Butir Pil Dobel L,

8.1 (satu) Tas Cangklong Eiger warna Hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di ganjar Pasal 114 Ayat (2) Dan  Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.