Polisi Amankan Pemilik Layangan Putus Yang Mengakibatkan Gardu Listrik Meledak

Hukum

BALI,Harnasnews.com – Pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.45 Wita terjadi gangguan listrik padam di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur sebanyak 71.121 pelanggan, setelah dilakukan penanganan dari pihak petugas PT. Indonesia Power diketahui penyebabnya adalah layang-layang berukuran besar terjatuh digardu Induk Pesanggaran Densel yang mengakibatkan padamnya 3 trafo gardu induk dan pembangkit gas dipesanggaran.

Atas kejadian tersebut pihak PT. Indonesia Power melaporkan hal tesebut ke Polsek Denpasar Selatan dan pada senin (20/7/20) berhasil mengamankan pemilik layangan putus tersebut.
Kejadian tersebut dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK.,M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas kepada media Senin sore (20/7/20) di Mapolsek Densel.

“Pemilik layangan berinisial DKS (50) bersama dengan anaknya menerbangkan layangan jenis “Bebean” besar disebuah tanah kosong dekat rumahnya kawasan Pelabuhan Benoa dengan panjang tali kurang lebih 150 meter yang kemudian diikat dipohon dan ditinggal pulang kerumah,” ucap Kapolresta. Kemudian pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya dan dari peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam diwilayah tersebut.

Sementara ini pemilik layangan selaku yang bertanggung jawab sudah diamankan petugas dirumahnya dan mengaku bersalah yang mengakibatkan terjadi ledakan pada gardu listrik.
Terhadap Pelaku dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar menyampaikan pesan kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya dengan maraknya masyarakat bermain layangan agar diperhatikan lokasi bermain dan panjang tali layangan sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan pihak lain,” tutup Kombes Jansen.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.