Menteri Hukum Dan Ham Meresmikan Pos Pelayanan Hukum Dan Ham Desa (POSYANKUMHAMDES) Se – Bali
Nasional
BALI,Harnasnews.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Gubernur Bali I Wayan Koster meresmikan Pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa, bertempat di Kantor Bupati Gianyar Bali. Menteri Hukum dan HAM meyampaikan bahwa Program ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemi Covid-19 yang memerlukan program dan kegiatan dalam penanganan potensi masalah hukum,Selasa, 21 Juli 2020.
“Disaat masih merebaknya pandemi Covid 19, telah memunculkan berbagai macam masalah baik ekonomi maupun sosial yang bisa menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di desa” kata Yasonna.
Mengantisipasi dan merespon potensi timbulnya masalah hukum menuju Bali Era Baru di masyarakat desa, diperlukan suatu pos layanan hukum di tingkat kecamatan atau desa di mana masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat segera mengadukan masalah hukum mereka. “Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa” tegas Yasonna.
Pembentukan Posyankumhamdes pada 121 desa ini diawali dengan pembentukan kelompok kadarkum pada minimal 1 (satu) desa pada tiap Kecamatan di seluruh Kabupaten/Kota di Bali. Penyuluh Hukum sebanyak 13 orang dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) sebanyak 62 orang telah turun langsung ke desa untuk melakukan koordinasi dan membentuk kelompok kadarkum ini.
Adapun pembentukan ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 15 Juni hingga 10 Juli 2020.
Kelompok Kadarkum ini yang akan menjalankan Posyankumhamdes dengan didampingi oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum. Setelah Posyankumhamdes ini terbentuk, kelompok kadarkum akan dilatih sebagai paralegal. Pemberdayaan kelompok keluarga sadar hukum sebagai paralegal dalam menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat desa.
Kelompok Kadarkum di desa akan berperan sebagai paralegal yang akan dibekali dengan kemampuan memberikan layanan bantuan hukum non litigasi berupa teknik memberikan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, serta pendampingan luar pengadilan untuk korban. Terkait dengan Pembentukan kelompok Kadarkum ini Menkumham menegaskan bahwa negara hadir untuk memeberikan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakanan dan pemajuan HAM yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 pasal 28 ayat 4.
Adapun Posyankumhamdes ini memberikan layanan berupa:
1. Informasi hukum,
2. Konsultasi hukum gratis,
3. Pengaduan masyarakat,
4. Bantuan Hukum Gratis,
5. Asistensi Pendaftaran kekayaan intelektual,
6. Asistensi Pendaftaran Administrasi Hukum Umum,
7. Pengawasan Orang Asing,
8. Pembimbingan Kemasyarakatan,