MALUKU BARAT DAYA ,Harnasnews.com – Jajaran Polres Maluku Barat Daya berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel berkat informasi masyarakat dalam program Duduk Bacarita Kamtibmas.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka JP (42) warga Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya berkat Informasi Masyarakat Dalam Giat Duduk Bacarita Kamtibmas. Dimana tersangka ini sendiri diamankan sekitar pukul 14.00 WIT.
“Saat penangkapan tersangka sedang bermain catur salah seorang rekannya dan pada saat bersamaan datang seorang laki-laki memasang togel dengan menunjukan kertas yang berisi nomor selanjutnya oleh tersangka kertas tersebut di foto, setelah itu TSK menerima uang berjumlah 100 ribu rupiah,”Ujar Kapolres.
Masih Kata, Kapolres, Saat tersangka JP (42), tengah melayani para pemasang judi togel, Tidak beberapa lama datang sejulah personil Polres Maluku Barat Daya dan langsung mengamankan tersangka dan beberapa orang yang ada ditempat tersebut.
“Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejulah barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk J2 Prime warna hitam, Uang tunai Rp 856.000 (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah, Kupon togel sebanyak 11 lembar dan 1 (satu) buah tas hitam kecil,”Kata Kapolres,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka kini telag diamankan di Mapolres Maluku Barat Daya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,dikutip dari Info Polisi.
“Tersangka sendiri kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,”Ungkap Kapolres.(Hum/Red)