Dua Pelaku Pembuat Uang  Palsu Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Hukum

SURABAYA,Harnasnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dua orang pelaku beserta mengamankan barang bukti uang palsu (Upal) yang siap edar.

Dua pelaku tersebut mempunyai dua peran yang berbeda yaitu pembuat uang palsu dan pendana uang pembuatan uang palsu tersebut.

Salah satu pelaku bernama BN 48 tahun warga Medan Sumatera Utara yang berdomisili di Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian oleh polisi dilakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Dan dari hasil penyelidikan, didapatkan barang bukti uang palsu (Upal) pecahan Rp 50.000 dan pecahan uang palsu Rp 100.000,” ujar Ganis, Rabu (29/7).

Ditambahkan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pembuatan uang palsu atau upal tersebut dengan cara uang asli discanner diatas kertas Comfort, karena kertas Comfort kalau diprint menyerupai uang asli.

“Menurut keterangan dari pelaku saat dilakukan penyidikan uang palsu tersebut sudah beredar diseluruh Indonesia.

Peredarannya melalui Fecebook Pesugihan, dan pemesanannya sudah ada di Medan,Palembang, Bali, Bandung, Madura, Mojokerto serta sekitaran wilayah Jawa Timur,” kata Gamis Setyaningrum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan karena mereka ini diperkirakan tidak bekerja hanya dua orang jika mengacu pada banyaknya upal yang ditemukan petugas,” pungkas Ganis.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.