Kepri, Harnasnews.com – Diruang penyidik Ditpolairud Polda Kepri telah dilaksanakan gelar perkara tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan di atas Kapal MAS MULYA (Crane Base), di Perairan Tanjung Uncang- Batam, pada hari Kamis (23 Juli 2020), pukul 20.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib.
Penggagalan upaya pencurian dan penangkapan pelaku oleh Ditpolairud Polda Kepri dipimpin oleh Kasubdit Gakkum AKBP Wiwit Ari Wibisono SH., bersama anggotanya.
Kasubdit Gakum AKBP Wiwit Ari Wibisono SH, menjelaskan, pada hari Kamis (23 Juli 2020), sekira Pukul 08.30 Wib, Kapal Patroli Polisi XXXI – 1009 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan Patroli di Perairan Pulau Buluh Kel. Pulau Buluh Kec. Bulang Kota Batam mendapat informasi dari masyarakat.
“Menurut informasi dari masyarakat, di Perairan Pulau Buluh Batam sering terjadi kegiatan pencurian alat – alat kapal dengan menggunakan Boat Pancung,” terang Wiwit.
Kemudian, kami menindaklanjutinya dengan melaku setelah mendapat informasi tersebut, Kapal Patroli Polisi Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli ke lokasi yang dimaksud ( Perairan Pulau Buluh Batam ),” sambung Wiwit.
Masih kata Wiwit, Sekira pukul 09.30 WIB Kapal Patroli Polisi Ditpolairud Polda Kepri melihat 1 (satu) unit Boat Pancung dalam keadaan kandas dan sedang ditarik oleh 2 (dua) orang di sekitar Perairan Pulau Buluh, dengan sigap personel Kapal Patroli Polisi Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap Boat Pancung tersebut.
Lanjut kata Wiwit, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Boat Pancung tersebut bernama HIDAYAH bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan Kabel yang sudah terpotong potong dan 1 (satu) gulung Tali warna putih yang diduga hasil pencurian.
“Kemudian kami Introgasi terhadap tersangka, Ahmad Hidayat Bin Azhar selaku pemilik Boat Pancung tersebut dan diketahui, bahwa muatan yang berada diatas Boat Pancung HIDAYAH berasal dari kapal MAS MULYA (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam,” terang Wiwit.
Selanjutnya Boat Pancung dan muatan beserta pemiliknya di AD-HOCK ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan Laporan Polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil Gelar perkara, diketahui tersangka memenuhi unsur tindak pidana tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 jo pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, Nomor LP-B/77/VII/2020/SPKT-KEPRI, tanggal 23 Juli 2020.
Wiwit juga menerangkan, pada hari Kamis (23 Juli 2020), sekira Pukul 17.15 Wib saya dihubungi oleh Saudara oleh Masmur Wendy Sitepu selaku Satuan Pengamanan (Kepala Operasional PT. BBM) memberitahukan kepada saya bahwa Kapal Patroli Ditpolairud datang ke Kapal MAS MULYA mengatakan bahwa telah menemukan boat pancung yang bermuatan Kabel yang diduga dari Kapal MAS MULYA (Crane Base).
Selanjutnya Personel Kapal Ditpolairud tersebut ingin mengecek petugas satuan pengamanan (Security) yang bertugas di Kapal MAS MULYA (Crane Base) malam kemaren, dan saya mengatakan.” kepada Masmur Wendy Sitepu selaku Satuan Pengamanan (Kepala Operasional PT. BBM) dengan melihat daftar jaga dan diketahui bahwa yang jaga di atas kapal MAS MULYA (Crane Base) adalah Saudara Rioma Hendra, Slamet Jainudin,” jelasnya.
“Lalu saya melakukan pengecekan ke atas kapal MAS MULYA (Crane Base) dan benar terjadi kehilangan di atas kapal berupa Kabel dan tali yang berada di atas kapal MAS MULYA (Crane Base),” tutur Wiwit.
“Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib pelapor a.n. Suheri (Supervisor PT. ASL Shipyard) membuat Laporan Polisi ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri,” kata Wiwit.
Adapun barang bukti ( BB ) yang berhasil diamankan antara lain. (1). Boat Pancung HIDAYAH bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK. (2). ± 500 (Lima Ratus) Kilogram Kabel yang sudah terpotong potong. (3). 1 (satu) gulung Tali warna Putih. (Hum/kri/red).