KETAPANG, Harnasnews.com – Perjuangan panjang terhadap upaya pengembalian atas pencaplokan tanah seluas 1.161.17 hektar, Tanah Adat Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Batu Mas Sejahtera akhirnya membuahkan hasil.
Di mana, tanah tersebut diketahui statusnya adalah tanah negara yang tidak bebas. Karena di atas tanah tersebut dibebani hak atas tanah berupa perkebunan karet, buah-buahan. Selai itu, kampung Tembawang terdapat situs bersejarah berupa keramat dan perladangan masyarakat.
Seperti diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit Goodhoppe Group ini mengantongi izin lokasi (ILOK) Berdasarkan 4 Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 428 Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 Tentang pemberian Izin Lokasi kepada PT Batu Mas Sejahtera seluas 31.000 Hektar.
Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 323 Tahun 2008 Tanggal 26 Agustus 2008 Tentang Perubahan Izin Lokasi Kepada PT Batu Mas Sejahtera seluas 13.000 hektar.
Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 492 Tahun 2008 Tanggal 30 Desember 2008 Tentang Perubahan kedua Izin Lokasi seluas 15.000 Hektar.
Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 78 Tahun 2011 Tanggal 21 Maret 2011 Tentang perpanjangan Izin Lokasi dan revisi Izin Lokasi kepada PT Batu Mas Sejahtera seluas 13.780 Hektar.
Permasalahannya pada saat sebelum perpanjangan dan revisi izin lokasi PT BMS perolehan lahan yang diserahkan masyarakat setempat sudah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh pihak perusahaan hanya seluas 1.587.41 hektar, dari luas izin lokasi seluas 15.000 hektar.