Terus Berlanjut Penyitaan Aset Mantan Kepala BPN Tri Nugraha

Nasional

BALI,Harnasnews.com –  Beberapa waktu yang lalu Kejati Bali resmi mengantongi penetapan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait pemberian izin untuk melaksanakan penyitaan, tim penyidik Kejati Bali sepertinya “kerja-kerja” Red=pinjam istlah Jokowi) terus melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Luga Herianto, Rabu (12/8/2020) mengatakan, tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di tiga tempat berbeda.

“Hari ini kami melakukan penyitaan tiga bidang tanah yang berlokasi di tiga tempat berbeda, yaitu di Kerobokan, Dalung dan juga Pemogan. Dari tiga lokasi yang kami sita, satu diantaranya ada bangunan, sedangkan yang dua tanah kosong,” tegas pejabat yang akrab disapa Luga.

“Selanjutnya dari tiga lokasi yang disita, dua diantaranya atas nama Tri Nugraha. “Jadi dua lokasi yang kami sita itu dua atas nama TN dan yang satu lagi atas nama WKP,” imbuhnya lagi.

Diketahui, sehari sebelumnya tim penyidik Kejati juga melakukan penyitaan terhadap 11 bidang tanah berikut 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.

“Ada 3 (tiga) bidang tanah beserta bangunan atas nama WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya,” ungkap Kapenkum.

Penegasan akhir Kejati Bali, penyitaan telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Tersangka Tri Nugraha dan pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang/papan penyitaan.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.