BALI,Harnasnews.com – Kepala Kepolisian Resort Badung AKBP Roby Septiadi, SIK, menghadiri pemberian remisi di Lapas klas II A Kerobokan, Jl. Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kec. Kuta Utara Kab. Badung, Bali. Selasa, (18/8).
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin (17/8/2020) yakni Pemberian Remisi umum oleh Kemenkumham Wilayah Bali kepada Narapidana dan Anak dalam rangka Hut RI Ke-75 tahun 2020 yang dilaksanakan secara Virtual.
Dari 638 orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum tahun ini 5 orang dinyatakan bebas dengan rincian :
• Remisi 1 Bulan sebanyak 199 orang.
• Remisi 2 Bulan sebanyak 171 orang.
• Remisi 3 Bulan sebanyak 143 orang.
• Remisi 4 Bulan sebanyak 71 orang.
• Remisi 5 Bulan sebanyak 44 orang.
• Remisi 6 Bulan sebanyak 10 orang.
Kapolres Badung menyampaikan pemberian remisi kepada para Narapidana ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembinaan sebagai upaya memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuatnya.
“Ini merupakan bukti penghargaan Pemerintah terhadap Narapidana yang telah membuktikan perilaku baik selama menjalani pidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” katanya.
Ia mengharapkan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi agar menjadi insan yang mentaati hukum, berakhlak, berhati luhur serta insan yang mempunyai makna, berguna dalam hidup dan kehidupan.
“Khusus bagi Narapidana yang bebas, Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap terus meningkatkan keimanan, dan ketaqwaan terhadap Tuhan dalam menjalankan kehidupan yang baru di tengah-tengah keluarga ditengah pandemi Covid -19,” katanya.
Turut hadir pada upacara pemberian remisi umum tersebut
Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M, Kapolda Bali yang di wakil oleh KabidKum Polda Bali Kombes. I Gusti Ngurah, R.M.,SIK, Kepala Kejaksaan tinggi Bali di wakili oleh Aspidum Subroto, SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur istiqfar, SH.,M.Hum dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.(VIDI)