Provos Polres Bantaeng Tindak Tegas Anggota Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Nasional

Bantaeng,Harnasnews.com  – Personil Satuan Provost Polres Bantaeng menjatuhkan sanksi fisik terhadap sejumlah anggota Polres Bantaeng yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, Rabu (19/8). Mereka kena sanksi akibat bekerja tanpa masker.

“Terhadap yang melanggar, kita tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota kita,” kata Ipda Agfar Kasi Propam Polres Bantaeng

Anggota Polres Bantaeng yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi fisik berupa push up oleh Provost. Provost menanti di pintu gerbang polres bantaeng memeriksa seluruh anggota polres bantaeng yang akan masuk keKantor polres Bantaeng

Setiap anggota Kepolisian yang masuk ke halaman Polres Bantaeng dicek suhu tubuh. “Hari ini kita melakukan penindakan disiplin protokol kesehatan di lingkungan Polres Bantaeng. Kita juga melihat pelaksanaan anggota yang selalu harus menggunakan masker dan menjaga jarak dengan teman-temannya,” kata Ipda Agfar.

Razia masker akan terus dilakukan dilingkungan Polres Bantaneg untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. menyampaikan Penggunaan masker adalah suatu kewajiban untuk menghindari penyebaran covid-19 di lingkungan kerja Khususnya Polres Bantaeng, Bukan Hanya untuk Anggota Polres Bantaeng saja, seluruh pengunjung Polres Bantaeng Wajib Menggunakan Masker.(Jf)

Leave A Reply

Your email address will not be published.