Sosialisasi EAZY Passport Dilaksanakan Kanim Kelas I TPI Denpasar

Nasional

BALI,Harnasnews.com – Bertempat di Prime Plaza Hotel dilaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Layanan EAZY Passport yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan peserta yang berasal dari Kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Selatan yang dihadiri oleh Camat, Lurah / Kepala Desa dan Perangkat Desa setempat dengan jumlah 50 orang Selasa, 25/08/20.

Program pelayanan EAZY Passport menyasar komunitas besar seperti Pegawai Perkantoran Pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, warga perumahan dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang dengan pelayanan yang diberikan tetap mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid – 19. Segala proses pelaksanaan dalam pembuatan passport akan dilaksanakan di tempat pemohon.

Tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini yaitu untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di dalam memberikan pemahaman terkait layanan EAZY Passport dan menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas layanan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk yang didampingi Kepala Divisi keimigrasian Ekobudianto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Fatimah dalam sambutannya sebelum membuka acara secara resmi menyampaikan beberapa poin diantaranya yaitu kita harus tetap bekerja atau beraktivitas akan tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan karena Pemerintah dalam melayani masyarakat tidak boleh terhenti.

Maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang merupakan bagian dari Pemerintah khususnya untuk pelayanan keimigrasian kepada masyarakat harus tetap berjalan termasuk pelayanan passport. Dalam suatu ketentuan bila passport sudah selesai prosesnya dan telah dicetak maka dalam jangka waktu 30 hari harus segera diambil atau diserahkan kepada pemohon. Hal tersebut juga menjadi tanggung jawab tersendiri dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar harus segera menyampaikan kepada pemohon dengan cara mendatangi rumah kediaman pemohon.

Selain itu, Lurah / Kepala Desa dengan perangkat desa merupakan ujung tombak dalam pengawasan orang asing sampai ke pelosok desa, dimana saat pandemi ini sudah mulai timbul permasalahan sosial terhadap orang asing yang masih berada di Indonesia terutama yang masih berada di Bali. Seperti halnya orang asing yang menggelandang, mengalami gangguan jiwa / stres, serta menyalahi ketentuan ijin tinggal, hal tersebut dimungkinkan karena biaya untuk hidup di Indonesia sudah habis sedangkan kalau inigin pulang tidak ada penerbangan.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.