Jakarta,Harnasnews.com – Nama Dr Binsar M Gultom SH SE MH dikenal publik ‘Hakim Kopi Maut Bersianida’ pernah menghukum terpidana Jessica Kumolo Wongso 20 tahun penjara hingga dikuatkan oleh putusan PK di MA “lulus” di nomor urut 5 pada Pengumuman Hasil Seleksi Profil Assessment Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) No. 69/Pansel-KY/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020.
Dari hasil uji publik tertanggal 20 Juli 2020 lalu, Binsar M Gultom yang pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi di provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini pernah menyatakan: “jika dirinya diterima menjadi pimpinan KY, akan berusaha keras memperbaiki kinerja KY dan menjalin hubungan kinerja yang lebih harmonis dengan MA, mengapa, sebab obyek pengawasan KY ini berada dilingkungan badan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) sebagai Tuan Rumah.
Dan hal itu akan dibuktikannya lewat kinerja KY kedepan akan senantiasa memperhatikan kebutuhan hakim agung yang dibutuhkan MA selaku pengguna demi untuk memperkuat kedudukan independensi kekuasaan kehakiman yang dipegang oleh MA, bukan memperlemah.
Selain itu, ungkap Binsar yang kini menjadi Hakim Tinggi di PT Banten merangkap jurubicara PT Banten ini, terkait menjaga dan menegakkan kehormatan martabat Hakim di seluruh Indonesia, akan membuat Pedoman Teknis Ruang Lingkup Pengawasan Hakim secara internal dan eksternal seperti diamanatkan oleh Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 dengan metode pemeriksaan berdasarkan Panduan Penegakan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan Peraturan Bersama MA dan KY tahun 2012 hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi over lapping (tumpang tindih) antara MA dan KY, sehingga tercipta kepercayaan publik kepada hakim yang memutus perkara.
Selasa (25/8020) saat dihubungi wartawan dari Babel (Binsar M Gultom-Red) atas kelulusan tersebut, beliau hanya berucap singkat.
“Mohon dukungan doa ya, jika sudah Tuhan membuka jalan sesuai kehendak Tuhan menuju pimpinan KY, maka Tuhan pasti membuka jalan lewat Pansel KY dan teman-teman yang setia mengidolakan kepemimpinan dibawah salah satu Binsar M. Gultom,” ungkapnya dengan tulus.
Selain dikenal sebagai hakim kopi maut bersianida, Binsar M. Gultom yang gemar menulis buku Pandangan Kritisnya terhadap penegakan hukummdi Indonesia, BInsar juga sebagai Dosen di Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta, selain itu nama Binsar juga sempat tersohor namanya ketika mengadili kasus pelanggaran HAM berat Dr Timor Timur dan pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dari tahun 2001 sd 2005 di Pengadilan HAM adhoc Jakarta.
Ketika itu nama Binsar M Gultom populer saat meminta uskup Bello dihadirkan sebagai saksi kunci dari Timor Leste dan mantan Presiden BJ. Habibie dari Jermn hingga hadir memberikan kesaksiannya pada kasus terdakwa Tono Suratman selaku Korem Wiradharma Timor Timur tahun 1999.
Surat pengumuman kelulusan seleksi pemilihan calon anggota KY ini ditandatangani langsung oleh ketua Panita Seleksi, Dr Maruarar Siahaan SH MH.
Dalam surat pengumuman tersebut, tertera sedikitnya 18 calon anggota KY dinyatakan lulus, salah satu diantaranya adalah Dr. Binsar M Gultom yang memiliki isteri keturunan Yogyakarta bernama Sri Misgianti bertugas sebagai pegawai di Badan Pengawasan MA
Sementara itu ketua panitia seleksi calon anggota KY, Dr Maruarar Siahaan SH MH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat/WhatsApp (WA), Selasa (25/8/2020) malam sekitar pukul 22.38 WIB membenarkan soal adanya pengumuman 18 calon anggota KY dinyatakan lulus seleksi.
“Ya benar, boleh dibuka di web set.neg,” kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia ini. (Ryan)