Polres Bangka Barat Berhasil Amankan Dua Pelaku Curat

Hukum

BangkaBarat,Harnasnews.com – Sudirman (43 warga Desa Simpang Yul Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tak menyangka jika dirinya bakal menjadi korban tindak pelaku kejahatan baru dialaminya.

Meski akibat tindak pelaku kejahatan dirinya mengalami kerugian materi tak seberapa besar, namun kejadian tersebut membuat dirinya menjadi trauma lantaran menjadi korban tindak pelaku pencurian dan pemberatan (curat).

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Andri Eko Setiawan SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menjelaskan kejadian, tersebut terjadi, Selasa (25/8/2020) pagi sekitar pukul 10.30 WIB atau tepatnya di depan kediaman korban di Dusun Penegak, DewanSimpang Yul, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

“Dari keterangan korban (Sudirman — red) saat itu korban sedang memarkirkan mobilnya berjenis Honda Jazz di depan rumah korban, kemudian saat korban keluar dari rumah hendak ke mobilnya, korban menemukan bahwa kaca belakang sebelah kanan mobilnya sudah dalam keadaan pecah.” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan dalam.siaran pers yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Lanjutnya, saat itu korban pun langsung mengecek ke bagian jok mobil belakang, 1 unit tas ransel warna coklat merk Polo dimana di dalamnya terdapat dokumen dokumen SDN 17 Tempilang, 1 unit Handphone merk OPPO A9 2020 warna vanilla mint raib.

Salah seorang warga setempat mengaku sempat menyaksikan bahwa saatb itu warga ini sempat melihat mobil Yaris warna merah plat BG yang melaju dari depan rumah korban ke arah Tempilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)

Setelah tersentak mengetahui kejadian yang dialaminya itu, korban (Sudirman) pun langsung melapor ke Polsek Tempilang. Selanjutnya, usai menerima laporan dari korban Polsek Tempilang pun saat itu langsung berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat .

Ia menambahkan, jika pelaku curat yang berjumlah dua orang tersebut diketahui saat hendak menyeberang ke kota Palembang melalui pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok Bangka Barat berinisial TA (36) warga Desa Jaya Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Serta seorang pelaku lainnya diketahui berinisial EF (46) warga Desa Terusan Menang Kecamatan Simpan Padang, Kabupaten OKI Sumsel seketika itu berhasil diamankan petugas di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.

“Dari tangan pelaku Kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit mobil Toyota Yaris warna merah ,1 unit Handphone merk OPPO A9 2020 warna vanilla mint (putih)” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Barat ini.

Ia menambahkan kedua pelaku curat sudah berhasil diamankan dan kini sedang dalam proses pengembangan.

* Kapolsek Tempilang Jelaskan Modus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Tim Gabungan Polsek Tempilang Polres Bangka Barat berhasil mengamankan Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Simpang Yul Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, Selasa (26/08/2020)

Kapolsek Tempilang Ipda R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menjelaksan aksai pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pkl 10.30 WIB telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di depan rumah korban di Dsn Penegak Ds Simpang Yul Ke. Tempilang Kab. Babar

Dari keterangan korban saat itu korban sedang memarkirkan mobilnya berjenis Honda Jazz di depan rumah korban kemudian saat korban keluar dari rumah hendak ke mobilnya, korban menemukan bahwa kaca belakang sebelah kanan mobilnya sudah dalam keadaan pecah .Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)

kedua pelaku berhasil diamankan Tim Gabungan di pelabuhan tanjung kalian saat hendak menyeberang ke Palembang kedua pelaku berinisial TA (36) warga Ds Mangun Jaya Kec Kayuagung Kab OKI Provinsi Sumsel dan EF (46) warga Ds Terusan Menang Kec SP Padang Kab OKI Provinsi Sumsel , berhasil di amankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Kab. Bangka Barat.

“Dari tangan pelaku Kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit mobil TOYOTA YARIS warna merah ,1 unit Handphone merk OPPO A9 2020 warna vanilla mint (putih)” ungkap Kapolsek Tempilang

Sementara itu, Kapolsek Tempilang Ipda RTA Sianturi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK pun turut menambahkan terkait modus pelaku kejahatan ini yakni dengan cara memecahkan kaca mobil mengunakan busi.

“Modus pelaku curat dengan memecahkan kaca mobil menggunakan busi busi dengan cara memegang busi dan mengayunkannya ke kaca mobil dengan tangan pelaku,” jelas Kapolsek Tempilang.

Lanjutnya bahwa pelaku menurutnya nekat melakukan aksi pencurian di karnakan pelaku terlilit hutang, pelaku juga sudah mengikuti korban pada saat berada di atm Tempilang sampai di rumah korban.

Kapolsek tempilang juga menjelaskan kejadian tersebut bukan kejadian begal atau perampokantetapi merupakan kejadian pencurian dengan pemberatan (curat).

“Kami informasikan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan pembegalan atau perampokan melainkan pencurian dengan pemberatan (curat – red),” tegss Kapolsek Tempilang. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.