Surabaya, Harnasnews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan Konferensi Pers, pada hari Senin, (07/09/2020), dimulai pukul 10.00 Wib sampai selesai.
Diketahui, Konferensi Pers kali ini berlangsung di Halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari pantauan awak media ini, kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setya Ningrum, S. Si. M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch. Yasin, S.H., dan PJU Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Kapolsek Jajaran.
Adapun wawancara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setya Ningrum, S. Si. M.H., sebagai berikut.
Ganis menyampaikan, hasil yang diungkap Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama jajaran Polsek, beberapa tersangka yang kedapatan melakukan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah 36 kasus.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 46 tersangka dengan rincian : 45 laki – laki dan 1 wanita,” sambung Ganis.
Lanjut, Ganis mengatakan, Adapun katagori dari para tersangka terdiri dari, 17 pengguna dan 29 pengedar.
Dari keseluruhan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa : Shabu 8.533,84 gram, Extacy 2 butir dan Pil jrnis dobel LL 50 butir.
Menurut kata Ganis, Modus Operandi para tersangka dinilai telah melawan hukum, memiliki, menawarkan untuk dijual dan menjual, membeli atau menjadi perantara serta menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, melainkan jenis Shabu yang diketahui dengan kemufakatan jahat.
Ditambahkannya, adapun pasal yang dapat disangkakan untuk para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kutang lebih 20 tahun atau hukuman mati. (Hum/Kri/Red).