BALI,Harnasnews.com – Desa Adat dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota di Bali dengan tegas diminta untuk menjadi benteng pelestari kebudayaan Bali, dan diharapkan para Bendesa Adat tidak memberikan ruang kepada kebudayaan luar yang tidak jelas ajarannya, tidak jelas kebudayaannya, dan tidak jelas asal usul ilmu pengetahuannya dalam kehidupan di Bali yang berpotensi merusak tatanan budaya Bali yang notabene telah menjadi kebangaan, maupun menjadi andalan Pulau Bali karena keunikan tradisinya yang beragam.
“Jangan beri ruang sedikitpun bagi oknum, kelompok, atau orang yang mau merubah nilai adat istiadat, kesenian Bali dari ajaran yang menyesatkan. Kalau sampai rusak kebudayaannya, Bali akan tinggal nama saja.
Untuk itu saya mengajak seluruh Bendesa Adat di Bali harus memperkokoh warisan budaya leluhur ini. Karena Desa Adat sudah dijadikan target, bahkan di lembaga pendidikan mereka sudah masuk, sehingga ada murid, guru yang sudah kena kebudayaan dari luar, melalui buku agama juga mereka sudah masuk, sehingga saya mengambil posisi yang tegas bersama PHDI Bali dan MDA Bali untuk solid mempertahankan tradisi yang sudah menjadi warisan leluhur kita selama ini,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Kesenian, Gede Manik, Singaraja kepada Bendesa Adat di Buleleng usai melakukan prosesi peletakan batu pertama ‘Nasarin’ Kantor MDA Kabupaten Bangli dan Kantor MDA Kabupaten Buleleng, pada Wraspati, Wage, Sungsang, Kamis (10/9).
Lebih lanjut Wayan Koster yang telah menerbitkan Perda No.4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini mengajak masyarakat Bali untuk berbangga menggunakan busana adat Bali. Karena dengan menggunakan busana adat Bali, kita sudah mampu membantu pengerajin kain tenun khas Bali di dalam meningkatkan produksinya dan sekaligus nilai ekonominya.
“Ayo lestarikan budaya kita, ini busana adat Bali yang gagah kita pakai, karena busana ini dibuat langsung oleh pengerajin lokal Bali. Agar hidup ekonomi para pengerajin busana adat di Bali, dan ekonomi rakyat bergerak, saya mohon beli kainnya ke pengerajin lokal kita, karena dengan pengunaan busana adat ini, tercatat omset mereka sudah naik dari 30 sampai 45 persen,” ujar Koster seraya menekankan hal ini saya kampanyekan karena merupakan hasil nyata dari penerapan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, dan secara nasional merupakan implementasi nyata dari Program Tri Sakti Bung Karno yang salah satunya menciptakan kemandirian secara ekonomi atau ekonomi berdikari yang akarnya adalah kedaulatan rakyat.(VIDI)