BALI,Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri Badung pada hari Senin tanggal 21 September 2020 pukul 09.00 Wita melaksanakan Rapid Test terhadap seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Badung yang terdiri atas Kepala Kejaksaan Negeri Badung, para Kepala Seksi dan Kasubag, Jaksa Fungsional, Pegawai Tata Usaha hingga Tenaga Pengaman Kantor serta Pegawai Honor yang jumlahnya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) orang dengan hasil keseluruhannya “Non Reaktif”.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung pelaksanaan Rapid Test ini rutin dilakukan secara berkala mengingat pentingnya pencegahan dini pada masa Pandemi Covid-19.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan prosedur kesehatan yaitu dengan menjaga jarak dan menggunakan masker yang ditaati oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Badung sebagai upaya preventif terhadap pencegahan Covid-19.
Selain itu, pelaksanaan skrinning massal berupa Rapid Test dilakukan sebagai upaya pengamanan terhadap sumber daya organisasi Kejaksaan Negeri Badung yang harus tetap memberikan pelayanan publik ditengah Pandemi Covid-19 serta sebagai sebagai salah satu metode untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung.
“Rapid Test ini dilaksanakan sebagai metode untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung”,tegas I Ketut Maha Agung, SH. MH.(VIDI)