BANDUNG, Harnasnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) menggelar kegiatan silaturahmi dan Diskusi Terbatas dalam rangkaian hari ulang tahunnya yang ke-7, dengan mengangkat tema Partisipasi LSM PMPRI Untuk Advokasi Perlindungan Anak Indonesia yang dilaksanakan di Kopi Ireng, Ciburial, Bandung, Rabu (23/9/2020).
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat, dan Divisi Hukum P2TP2A Kota Tasikmalaya juga Dosen Prodi Hukum STAINU Tasikmalaya, Andi Handany, S.Pd.I., S.H., M.H., dan diikuti oleh jajaran pengurus LSM PMPRI.
Pada paparannya, Andi Handany menyampaikan terkait dengan UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan implementasinya.
“Implementasi dari undang-undang tersebut, perlindungan terhadap anak Indonesia bukan hanya tanggung jawab dari lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, tetapi juga butuh partisipasi dari organisasi masyarakat dan komponen masyarakat lainnya,” ucapnya.
“Banyak kasus terjadi di mana anak sebagai korban ataupun pelaku, baik di dalam rumah maupun dalam lingkungannya, seperti kasus kekerasan atau tindakan yang mengarah kepada kriminal. Sehingga diperlukan peran aktif masyarakat sebagai pengawas dan sosial kontrol,” tambah Andi Hamdany.
“Saya terus terang, memberikan apresiasi kepada LSM PMPRI yang saat ini berkomitmen terhadap pengawasan dan pendampingan sosial, hukum anak baik itu korban atau pelaku, seperti kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan,” ujarnya.
Ditambahkan lebih lanjut oleh Andi Handany, “Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta penambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan fungsi baru Kementerian PPPA sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA untuk penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan serta layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, nah dilihat dari itu Negara sangat serius dalam hal perlindungan anak”, paparnya.