DLHK Kabupaten Pasuruan Akan Memanggil PG Kedawung
PASURUAN, Harnasnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Nusantara DPC Pasuruan, melaksanakan Audensi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan yang dilakukan oleh elemen masyarakat mengatasnamakan LSM-Garda Nusantara, dalam rangka untuk melakukan klarifikasi, serta Audensi terkait dengan proses pengolahan Limbah oleh PG Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Pelaksanaan kegiatan Klarifikasi tersebut dihadiri Ketua DPC LSM-Garda Nusantara Zaenal Arifin, didampingi Sekretaris Wijanarko, serta Bendahara DPC, yang berlangsung di Kantor DLHK yang berada di Komplek Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan, pada hari Kamis (24/9/2020).
Pada kesempatan tersebut, Zaenal Arifin meminta penjelasan pada pihak Kepala DLHK terkait management pengolahan, serta pembuangan limbah berbahaya (Abu Ketel) yang ditimbulkan oleh PG Kedawung.
“Apakah pengolahan limbah berbahaya (Abu Ketel) sudah memenuhi klasifikasi Standart Operasional Prosedural (SOP) yang jelas, karena dampak dari limbah ini salah satunya dialami oleh masyarakat yang berada di Desa Njeladri, kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan,” tegas Zainal Arifin.
Tidak hanya hal itu, Zainal Arifin juga mengatakan bahwa pembuangan limbah tersebut ditemukan pula berada dibeberapa tempat yang notabennya sangat dekat dengan pemukiman warga.