JAKARTA, Harnasnews.com – Proses perizinan pembangunan Gedung Golkar yang baru berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Nomor 25, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dinilai telah memenuhi persyaratan dan ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB)
Hal tersebut berdasarkan ketentun syarat teknis bahwa bangunan yang dimaksud mempunyai spesifikasi dengan luas tanah 631 m2 dan luas bangunan 1,053 m2.
Pengamat kajian ekonomi politik dari Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia, Nurseylla Indra Donna mengungkapkan, dalam pembangunan gedung tersebut tidak diperlukan persyaratan teknis peil banjir. Sebab berdasarkan catatan Pemerintah Kota Bekasi, bahwa luasan lahan yang dimohon tidak sampai 2000 m2.
“Artinya, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 92 tahun 2008 tentang tata cara pemberian advise teknis peil banjir di Kota Bekasi telah memenuhi syarat,” ujar Seylla kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, kata Seylla, dalam proses pembangunan itu tidak memerlukan rekomendasi andal lalin. Karena luasan lahan yang dimohon tidak sampai 2000 m2, berdasarkan Perda Kota Bekasi nomor 9 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Oleh karenanya, Seylla menilai bahwa lokasi pembangunan Gedung Golkar yang baru sudah sesuai dengan spesifikasi luas lahan dan bangunan yang dimaksud sebagai kajian lingkungan untuk mendukung persyaratkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH).
“Dengan kata lain tidak memerlukan UKL/UPL atau Amdal yang harus dilengkapi dengan Ijin Lingkungan,” ungkapnya.