Satreskoba Polres Pasuruan Panen Sabu-Sabu

Hukum

PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dibawah komando AKP Ximenes Dominggus kembali meringkus serta menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan tuk kesekian kalinya.

Dipimpin Wakapolres Pasuruan Kompol Muhammad Harris, pada Hari Senin (19/10/20) Satreskoba Polres Pasuruan mereleas hasil penangkapan yang berhasil meringkus 6 tersangka dengan 4 tkp berbeda dengan barang bukti total 840g narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan.

Ke-enam tersangka yang berhasil diamankan yakni Edi Susanto (43), warga Desa Turirejo Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Hadi Sutrisno (38) asal Desa Panggre, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Kiswanto (27) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Syamsul Anwar (42) asal Desa Raci, Kecamatan Bangil, Sulton Nawawi (42) warga Desa Tutur Kecamatan Tutur, serta Saiful Anwar (33), asal Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Kompol Muhammad Haris saat release menyampaikan “total barang bukti yang diamankan seberat 840g, ada paket besar seberat 502 gram, yang lain 202 gram, 101 gram, 30 gram dan 6 gram, serta alat hisap sabu,” tutur Harris.

Haris juga menjelaskan, barang bukti seberat 502g sendiri diamankan dari tersangka Saiful Anwar yang sudah melakukan operasi sudah cukup lama, bahkan telah menjadi target operasi (TO) pihak berwajib.

“Tersangka diamankan di rumahnya, di Desa Tanjungarum Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Rabu 15 Juli lalu,” lanjut Wakapolres Harris.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Ximenes Dominggus menyampaikan “salah satu tersangka kita lakukan tindakan terukur dan tegas dengan ditembak kakinya karena saat akan dilakukan penangkapan tersangka melawan petugas,” ujar Dominggus.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tri/por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.