BALI,Harnasnews.com – Digelar kembali sidang perkara I Gede Ary Astina alias Jerinx terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada sidang kali ini, Selasa (3/11/2020) Jerix dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu dan tim, di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu.
Yaitu melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa.
Atas tuntutan itu, Jerinx dimuka sidang langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan pembelaan,” kata Jerinx.
Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa juga sempat meminta agar sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan tidak digelar pekan depan.
Kami minta kalau bisa sidang agenda pledoi digelar tanggal 11 atau 12 November yang Mulia” pinta salah satu kuasa hukum terdakwa, I Made Suardana alias Gendo.
Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim dengan alasan masa tahanan Jerinx sudah hampir habis.
“Karena masa tahanan terdakwa sudah mau habis, maka kami putuskan sidang tetap digelar, Selasa (10/11/2020),” pungkas Hakim sembari mengetok palu tanda sidang selesai.(VIDI)