SOLO,Harnasnews.com – Terkait kasus penipuan dan atau penggelapan dengan Laporan Polisi nomer : LP/B/II/2020/JATENG/RESTA SKA, tanggal 19 Februari 2020. Satreskrim Polresta Surakarta saat ini menahan satu tersangka.
Pasalnya, hingga kini dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta hanya menahan 1 tersangka atas nama, Ina Widiyawati (48 tahun) selaku Komisaris PT. Globalindo Energi Nusantara, Rabu (23/09/2020) lalu.
Untuk diketahui, wanita asal Jalan Wisata Bukit Mas II Blok I-1 /17 B, RT, 02. RW, 07. Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakar Santri, Kota. Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polresta Surakarta.
Sebelumnya kasus tersebut sudah diberitakan media kami, Hariannasionalnews.com, pada hari Sabtu (30/10/2020) sekira pukul 13.44 Wib. Dengan Judul “ Satreskrim Polres Surakarta Ringkus Pelaku Penipuan Di Surabaya “.
Guna mencari kebenaran informasi kasus ini. Wartawan Hariannasionalnews.com melakukan investigasi ke Kantor PT SHA, yang berlokasi di Jalan Yosodipuro no. 21, Kel. Timuran, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, pada hari Rabu, (23/09/2020).
Di kantor PT. SHA wartawan Hariannasionalnews.com ditemui oleh manajemen personalia atas nama, Adit (panggilan) bersama rekannya, pada hari Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 16.20 Wib.
“Dalam perbincangan diungkapkan, terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka atas nama, Ina Widiyawati (48 tahun).
Kepada wartawan Hariannasionalnews.co Manajemen Personalia menyampaikan, kasus ini berawal dari bisnis jual beli BBM Non Subsidi antara tersangka selaku komisaris PT. Globalindo Energi Nusantara dengan PT. SHA.
“Mulanya tersangka mengambil bahan bakar minyak non subsidi di PT SHA sudah lama. Namun pembayaran yang awalnya cukup baik dan lancar. Tiba-Tiba, seiring dengan berjalannya waktu pembayaran mulai bermasalah,“ sambungnya.
Masih kata manajemen personalia, bisnis ini mulai bermasalah dalam kurun waktu sejak Juli sampai September 2019. PT. Globalindo Energi Nusantara yang dikelola tersangka menunggak pembayaran hingga mencapai Rp. 15 miliar.
Manajemen personalia juga menegaskan, dalam penanganan kasus tersebut kami sepenuhnya menyerahkan ke pihak kepolisian.
“Alasannya, semua surat-surat sudah kami serahkan ke penyidik Reskrim Polresta Surakarta,“ tandasnya.
Ditambahkannya, mengenai kasus ini.“Kami akan mengikuti prosesnya sampai di pengadilan,“ pungkasnya. (Kri/Red)