BALI,Harnasnews.com – Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan perkara Jerinx. Menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang, Kamis (19/11/2020) menyatakan pikir-pikir.
Hal ini kembali dipertegas oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaskaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herliano.
Dikatakannya, meskipun putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun pihak Kejaksaan sangat mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut.
“Kami sangat menghormati putusan majelis hakim tersebut, dan kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding,” ungkap pejabat yang akrab disapa Luga, Kamis (19/11/2020).