BangkaSelatan,Harnasnews.com – Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) akhirnya Kamis (27/1102020) menahan dua orang tersangka Afriansyah Hermawan alias Johnson dan Adriansyah alias Rian.
Kedua oknum warga ini ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel lantaran diduga tersandung perkara Tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan fasilitas sekolah tahun anggaran (TA) 2019 di satker Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Basel senilai Rp 17 Miliar.
Kajari Basel diwakili Kasi Intel Kejari Basel, Dodi Purba SH mengatakan penahanan dua oknum sipil ini berdasarkan dua lembar surat perintah penyidikan atau sprint tertanggal 26 November 2020.
“Masing-masing Sprint itu nomor : 313/L.9.15/FD.1/XI/2020 dan berdasarkan surat penetapan tersangka Pidsus Nomor : 18/1694/L.915/FD/.1/2020 atas nama tersangka Afriansyah Hermawan alias Johnson,” ungkap Dodi kepada awak media di gedung Kejari Basel siang itu.
Lanjutnya, surat perintah penyidikan (Sprint) yang kedua yakni Nomor : 314/L.9.15/FD.1/XI/2020 yang juga tertanggal 26 November 2020 dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Pidsus Nomor : 4/1695/L.915/FD/.1/XI/2020 atas nama tersangka Adriansyah alias Rian.
“Bahwa kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan justru telah diperoleh alat bukti yang cukup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni terkait proyek atau 36 kegiatan pembangunan atau rehabilitasi prasarana sekolah dan fisik bidang pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Basel,” urainya.