JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dia juga meminta agar para UMK untuk bisa mendirikan badan hukum baru perseroan perorangan.
Hal tersebut disampaikan Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya saat diskusi interaktif mengenai arah kebijakan Pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha, di Bali, Jumat (11/12).
Yasonna Laoly menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK, mengingat pentingnya sektor tersebut bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Yasonna mengajak para pelaku UMK memanfaatkan berbagai kebijakan kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah, salah satunya mendirikan badan hukum baru perseroan perseorangan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, pelaku usaha juga diimbau melakukan pendaftaran atas merek, sebab Kemenkumham tengah berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah.
Yasonna Laoly menuturkan bahwa UMK menjadi penyumbang terbesar bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga 60 persen. Menurut dia, hal tersebut menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional.
“UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari krisis tahun 1998. Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar. Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui perseroan perorangan,” tutur Yasonna.