Beberapa Pilkada 2020 Berpotensi Sengketa Di MK, Termasuk Sumbawa
Oleh : Muh. Erry Satriyawan, SH. CPCLE
Direktur Law Firm Telusula Indonesia
SUMBAWA,Harnasnews.com – Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, menggelar pemungutan suara pada Rabu 9 Desember 2020 lalu, kecuali Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua yang ditunda.
Selanjutnya, pasangan calon (paslon) menunggu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga akhirnya dilakukan penetapan hasil pilkada. Setelah penetapan nanti, paslon yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan syarat paslon mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU. Pada Pasal 157 ayat (4): Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, dalam Pasal 157 ayat 5 dan ayat 6 disebutkan paslon mengajukan gugatan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Pengajuan oleh paslon harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika berkas gugatan diterima, maka MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pilkada itu paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Adapun ketentuan Selisih Suara untuk dapat mengajukan Gugatan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dijelaskan dalam lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan sebagai berikut:
Pemilihan Gubernur:
• Untuk provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
• Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
• Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
• Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Pemilihan Bupati/Wali Kota:
• Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
• Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
• Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
• Untuk kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan dan MK sendiri hanya akan mengadili gugatan terkait perselisihan suara sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.