Harga Mulai Melonjak, Pemerintah Diminta Jamin Ketersedian Pupuk
JAKARTA, Harnasnews.com – Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi harus diikuti dengan jaminan ketersediaan pupuk bagi petani oleh pemerintah, yakni Kementerian Pertanian maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen. Sebab, kenaikan HET pupuk ini masih wajar dan lebih baik bagi petani, dibandingkan jika kondisi pupuk subsidi mengalami kelangkaan. Kondisi tersebut akhirnya memaksa petani harus membeli pupuk non subsidi.
“Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus bisa menjamin ketersediaan pupuk, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Jangan sampai sudah (HET) naik, masih langka juga,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, Kamis (7/1/2021).
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur HET pupuk subsidi. Dalam peraturan tersebut, harga Pupuk Urea yang semula Rp 1800 per kilogram (kg), naik Rp 450 menjadi Rp 2.250 per kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000 per kg mengalami kenaikan sebesar Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400 per kg.
Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp 300 menjadi Rp 1.700 per kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp 300, dari yang semula Rp 500 per kg menjadi Rp 800 per kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp 2.300 per kg.