Tuntutan Jarot – Mokhlis Tidak Terpenuhi, Bawa Sengketa Pilkada Sumbawa Ke MK
SUMBAWA, Harnasnews.com – Proses sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diputuskan pada Senin (11/1). Sesuai putusan yang telah diputuskan bahwa Bawaslu NTB menyatakan jika paslon nomor 4 Mo-Novi tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Setelah mendengar putusan Bawaslu Provinsi NTB, calon Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot,MP dalam rilisnya yang disampaikan kepada media menegaskan bahwa putusan Bawaslu bukan keputusan final untuk Pilkada Sumbawa. Karena, masih ada tahapan lanjutan yaitu di Bawaslu RI dan menunggu hasil sidang MK.
“Tahapan berikutnya sesuai saluran hukum yang disediakan oleh negara adalah proses sengketa di MK,” ungkap H Jarot sapaan akrabnya.
Menurutnya, sesuai jadwal yang telah ditentukan, bahwa pihaknya telah mendaftar di MK dan dokumen gugatan yang diajukan di MK telah memenuhi semua persyaratan untuk diproses dan disidangkan lebih lanjut.
“Kita telah melewati salah satu tahapan atau proses di Bawaslu, laporan gugatan, saksi dan bukti-bukti sudah dihadirkan di persidangan dan masyarakat bisa menilainya,” terangnya H Jarot.
H Jarot mengatakan bahwa pihaknya telah memperlihatkan dan membuktikan bagaimana proses berdemokrasi melalui Pilkada, sehingga semua berjalan baik.
“Kita sudah buktikan sesuai aturan hukum yang ada, kita sudah sajikan bukti dan fakta lapangan terkait kejanggalan dan ketimpangan yang sangat signifikan, dan fantasitik,” tukasnya.
Tambahnya, dalam sengketa pilkada Sumbawa ini, begitu banyak tanggapan, reaksi, dukungan masyarakat, tokoh politik bahwa proses Pilkada Sumbawa pada periode ini menjadi sorotan berbagai pihak. Ini semua harus menjadi referensi untuk Pilkada Sumbawa ke depan, siapapun pemenang agar menjadi pembelajaran dalam proses berpolitik dan demokrasi.