SUMBAWA,(Harnasnews.com) –Pengangkatan Kepala Dusun (Kadus red) Tengke A Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Haminuddin tidak sesuai dengan prosedur yang ada dengan dugaan melanggar perda nomor 11 tahun 2017 atas perubahan perda nomor 3 tahun 2015 tentang perangkat desa.
“Pengangkatan saudara Haminuddin melanggar perda nomor 11 tahun 2017 seperti yang tercantum dalam pasal 7 perda tersebut,”ungkap Arbi Tansya dikediamanya (15/1/2021)
Dirinya juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh camat Moyo Hilir, karena telah mengeluarkan rekomendasi tentang pengangkatan kadus tengke A yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh camat atas dikeluarkannya rekom tengtang pengangkatan kadus tengke A ,”imbuhnya.
Arbi menilai bahwa tindakan camat tersebut terkesan memaksakan diri dengan memberikan rekom agar Haminuddin diangkat menjadi kadus tengke A.
“Kenapa camat memaksakan diri untuk mengeluarkan rekom tentang usulan pengangkatan kadus tengke A. Padahal umur kadus tersebut sudah melebihi batas usia yang diamanatkan oleh perda atau aturan lainnya,”beber Arbi
Sambung Arbi, padahal merujuk surat DPMD Kabupaten Sumbawa kepada camat Moyo Hilir agar persoalan tersebut untuk difasilitasi dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait tentang pemberhentian perangkat yang dimaksud.
“Kami minta kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Sumbawa agar menjalankan aturan (perda red). Karena kami menduga bahwa pengangkatan kadus tengke A tidak sesuai prosedur yang ada,”imbuhnya.
Terpisah Camat Moyo Hilir Hartono yang dihubungi wartawan media ini melalui telepon celulernya mengatakan bahwa persoalan sudah selesi dan tidak ada persoalan lagi.
“Itukan sudah selesai tahun lalu. Jadi sudah tidak ada masalah lagi,”terangnya.
Lanjut Hartono, saat itu kami telah mengadakan pertemuan dengan lsm, masyarakat serta pemerintah desa.Dan persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi persoalannya,”singkat camat Hartono.
Seperti diketahui bahwa kadus Tengke A, Khaeruddin diberhentikan secara tidak hormat, Bahkan dalam pemberhentian tersebut kades tidak memberikan surat peringatan (SP 1,SP2 atau SP 3).(Hermansyah)