JAKARTA, Harnasnews.com – Pilkada DKI Jakarta yang diatur dalam UU tahun 2016 akan ditunda pelaksanaannya pada 2024 mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan.
Penundaan itu dinilai akan berdampak buruk terhadap proses demokrasi di tanah air yang sudah berjalan baik selama hampir 20 tahun terakhir.
“Itu sama halnya pelanggaran konsitusi. Karena hak demokrasi rakyat dirampas dengan adanya UU tersebut,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Lulung Lunggana kepada Harnasnews.com, Minggu (24/1).
Menurutnya, UU seharusnya pro pada rakyat. Khususnya, sambung HLL biasa Haji Lulung disapa dalam melindungi hak-hak rakyat secara luas.
Sebab, dengan penundaan pilkada, hak rakyat yang harusnya bisa menentukan pemimpin pasca 5 tahun berjalan. Harus tertunda selama dua tahun 2022 hingga 2024.