SURABAYA,Harnasnews.com – Unit Tim sus Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Iptu Yudhy Syaeful berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 044 gram di Rumah tersangka Jl. Keputih Timur Gg Baru No.31 Surabaya pada hari Kamis, 21 Januari 2021 pukul 13.00 WIB
Adapun pelaku betnama HUSNUL ARIFIN BIN SUMAR 44 tahun, tempat tanggal lahir Bangkalan,tempat tinggal Dsn. Rabesan Barat Ds. Parseh Kec. Socah Bangkalan Madura.
Melalui BRIPKA AGUS PURWANTO tim sus Opsnal Satreskoba Polrestabes Surabaya menjelaskan,tertangkapnya pelaku penyalah gunaan narkoba ini berdasarkan informadi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jln Keputih
Timur Gg Baru No.31 Surabaya yang dijadikan tempat jual beli sabu sabu .
Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti penyelidikan serta penggledahan dirumah tersangka Husnul ,dan saat dilakukan penggledahan tersangka tak berkutik, tim opsenal Satreskobapun menemukan barang bukti sabu seberat 0,44 gram beserta pembungkusnya,”kata Bripka Agus.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangannya serta pengembangan lebih lanjut .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Dan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan – 1 (Satu) bungkus sedotan plastik berisi kristal sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, (Pri/Red)l