SURABAYA,Harnasnews.com – Polsek Gubeng Berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tidak pidana peredaran narkoba yang terjadi di Jln Ngagel Tama Tengah IV Surabaya pada hari Rabu(16 Desember 2020)sekitar pukul 20.00 WIB.
Adapun pelaku bernama A .W .H 34 tahun warga Jln Jagir Surabaya
Kapolsek Gubeng Kompol Palma menjelaskan,pada hari Rabu 16 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB anggota unit reskrim Polsek Gubeng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan meletakan sebuah bungkusan dipinggir Jln Tama Tengah IV Surabaya,”kata Kompol Palma.
Kemudian infomasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota unit reskrim Polsek Gubeng datang ke TKP dan dilakukan pengecekan,dan ditemukan satu bungkus plastik Bubblewrap warna hitam yang berisi 1 poket sabu dan 1 poket Ekstasi
Berdasarkan hasil investigasi dan rekaman CCTV yang ada di sekitaran Jln Ngagel Tama Tengah IV pelakupun berhasil ditangkap dan didapat keterangan dari pelaku,pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman melalui dua perusahaan Cargo yang berbeda lalu kami lakukan pengejaran ke tempat tersebut didapat hasil 2poket sabu dan ekstasi yang dikemas dalam Hardis Computer dan CD Room sekali kirim pelaku ini mendapat upah 500 ribu,”pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 4 poket Narkotika jenis sabu total seberat 519,88 gram beserta plastik pembungkusnya dan ekstasi 519 butir .
Untuk mempertangjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat(2)UU RI No35 Tahun Tentang Narkotika.(Pril/Red)