SAMPANG, Harnasnews.com – Telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Press di halaman Mapolres Sampang, Senin, (08 Februari 2021).
Terkait keberhasilan Polsek Sokobanah ungkap dan tangkap pengedar Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1009,68 gram.
Kegiatan Konferensi Press dipimpin langsung oleh, Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si, yang didampingi Kasat Reskoba Polres Sampang dan Kapolsek Sokobanah dan Kasubag Humas Polres Sampang.
Dalam wawancaranya, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, SIK., M.Si, menyampaikan, keberhasilan mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kab. Sampang berkat adanya informasi dari masyarakat yang sampai ke Unit Reskrim Polsek Sokobanah.
“Guna menindaklanjutinya, Kapolsek Sokobanah bersama Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Sokobanah mendatangi dan melakukan penyelidikan di Dusun Panjelin Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, pada hari Jumat,29/01/2021 sekitar pukul 15.00 Wib,“ katanya.
Lanjut AKBP Abdul Hafidz menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan. Kapolsek bersama anggotanya melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba Jenis 1 (Satu) Sabu – Sabu (SS) seberat 1009,68 Gram, satu unit digital timbangan warna hitam, satu buah sendok plastik bening, dan satu buah kuning,“ ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Sokobanah AKP Endar Zarkosi menuturkan, dari pengungkapan ini, kami menangkap dua tersangka berinisial, SF (39) Tahun, dan inisial SG (27) Tahun. Diketahui, keduanya berasal dari Dusun Lebak Desa Sokobanah Daya.
Diungkapkan, saat akan ditangkap keduanya sempat melarikan diri ke Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, namun pada hari Rabu (03/02/2021).
“Alhamdulillah, berkat kepiawaian anggotanya kedua tersangka akhirnya dapat ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Petanahan Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah sekitar pukul 01.00 Wib,“ tandasnya.
Ditambahkan, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam maksimal 20 Tahun kurungan dan pidana denda paling besar 10 Milyar Rupiah. (Anam)