Kapolres Pasuruan Kota Meniadakan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Positif Covid-19

Nasional

Pasuruan Harnasnews.com –  Masyarakat Kota Pasuruan terkonfirmasi Covid-19 tidak dibolehkan Isolasi Mandiri di rumah, berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 11 februari 2021 di Aula Sanika Satya Wada Polres Pasuruan Kota.

Rapat di hadiri oleh Kapolres Pasuruan Kota dan Dandim 0819 Pasuruan serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dengan peserta para Camat, Kepala Puskesmas dan Kapolsek serta Danramil.

Hasil rapat diputuskan bahwa setiap warga Kota Pasuruan yang terkonfirmasi covid 19 tidak boleh lagi isolasi mandiri di rumah,  petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta ambulance puskesmas akan menjemput pasien tersebut dan membawa ke tempat isolasi yang disediakan Pemerintah Kota Pasuruan yakni  di Gradika Praja Jl. Panglima Sudirman.

Dan bagi orang yang menghalangi pelaksanaan petugas untuk mengisolasi akan dikenakan sanksi pidana, termasuk bila ada perangkat baik RT/RW atau siapapun yang tidak mematuhi aturan pemerintah.

Dengan tindak lanjuti hal tersebut Polres Pasuruan Kota bersama Tim Satgas Covid-19 melakukan penjemputan 3 pasien di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, penjemputan pasien tersebut setelah hasil swab terkonfirmasi positif Covid-19.

Kapolres Pasuruan Kota  AKBP Arman S.I.K M.SI mengatakan, para pasien tersebut akan dibawa ke rumah isolasi di Rumah Karantina Gradika Praja Kota Pasuruan, hal itu dilakukan guna menghindari adanya penularan.

“Jadi Polres Pasuruan Kota mendampingi satgas menjemput pasien positif tersebut, awalnya pasien tersebut isolasi mandiri karena untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif,” kata AKBP Arman, Jumat (12/2/2021).

Arman menambahkan, total ada 3 orang yang dilakukan penjemputan oleh satgas Covid-19 Kota Pasuruan. Masing-masing di kecamatan Purworejo dan BugulKidul, mereka akan menjalani karantina sebelum dinyatakan sembuh total berdasarkan swab.

“Jadi untuk di Kecamatan Purworejo ada dua orang, dan di Kecataman Bugul Kidul 1 orang” imbuh Kapolres.

Dijelaskan AKBP Arman, penjemputan pasien isolasi mandiri ini guna mencegah munculnya klaster-klaster baru penularan Covid-19, untuk itu semua pasien positif Covid-19 harus diisolasi di tempat yang sudah disediakan.

“Untuk isolasi mandiri akan menambah penyebaran baru, maka dari itu pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus dilakukan isolasi di tempat yang saat ini sudah difasilitasi Satgas Covid 19 Kota Pasuruan,” tegas AKBP Arman.(Hid/Hum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.