Terkait Pembangunan Jalan Samota, Pemda Disomasi

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Nampaknya pembangunan jalan samota sepanjang lima kilo tahun ini akan terhenti. Pasalnya terkait persoalan lahan milik agus salim yang belum diberikan konpensasi oleh pemda sumbawa.

Oleh karena itu kuasa hukum Agus Salim Febri Anindita,SH melakukan somasi kepada pemda sumbawa. Dan somasi tersebut sudah dilayangkan.

Dalam surat somasi tersebut menyebutkan bahwa untuk dan atas nama klien kami AGUS SALIM Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta; bertempat tinggal di Jln DR Soetomo Gg Nuri Rt/Rw.003/006 Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 14 Februari 2021 (Copy Terlampir), dengan ini menyampaikan peringatan/somasi kepada BUPATI SUMBAWA, berkaitan dengan dua bidang tanah di Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara masing masing dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 114 dan Surat Ukur Nomor 33/Kukin/2013 Tertanggal 28 November 2013 seluas 25.000 M2 A.n Kamaruddin, serta Sertifikat Hak Milik Nomor 115 dan Surat Ukur Tertanggal 28 November 2013 seluas 20.000 M2 A.n Adnan;
.Adapun dasar diajukan Somasi ini sebagai berikut :
1.      Bahwa tanah/lahan milik klien kami dibuka dan digarap pertama kali oleh Saudara Boyong yang merupakan orang tua dari Saudara Kamaruddin dan Saudara Adnan;
2.      Bahwa tanah/lahan milik Klien kami diperoleh secara sah berdasarkan UUPA No. 5 tahun 1960 Jo PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Oleh karenanya harus dilindungi menurut hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni dari Jual beli pada tahun 2013 dari Saudara Kamaruddin dan Saudara Adnan.

3.      Bahwa setelah peralihan hak atas objek tanah tersebut, sejak tahun 2013 hingga saat ini tetap digarap dan dikuasai tanpa pernah mengalihkan kepemilikan kepada siapapun.

4.      Bahwa pada tanggal 8 bulan Februari tahun 2021 Pihak Pemerintah Daerah melaksanakan Sosialisasi atas lanjutan pembangunan ruas jalan Samota, dimana diketahui bahwa seluas P=200m2 x L= 30m2 lahan milik klien kami merupakan bagian terdampak dari pembangunan jalan tersebut dan hingga hari ini belum diselesaikan ganti rugi yang patut dan layak serta mengakibatkan kerugiaan materiil dan immaterial bagi klien kami.

5.      Bahwa perbuatan Pemerintah secara nyata dan jelas telah menyalahi aturan yang berlaku di Negara ini dengan cara paksa menduduki dan menguasai lahan/tanah yang ada hak kepemilikannya secara sah.

6.      Bahwa melalui SOMASI ini, kami menyampaikan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar dapat memfasilitasi permasalahan yang bergulir ini dengan mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.